Kedungkandang (malangkota.go.id) – Hingga saat ini masih sekitar 25 persen aparatur desa yang terproteksi dan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Mengingat pentingnya jaminan sosial ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan pun akan bersinergi dengan berbagai institusi dan menargetkan tahun 2019 semua aparatur desa mendapat jaminan sosial.
Hal ini juga terkait adanya Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang memperbolehkan APBDes digunakan untuk anggaran jaminan sosial para aparatur desa. BPJS Ketenagakerjaan akan memberi kemudahan bagi aparatur desa untuk menjadi peserta dan mendapat jaminan social.
Beberapa hal itu yang disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto disela-sela acara Sarasehan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa di GOR Ken Arok Kota Malang, Rabu (01/08).
Hingga saat ini, lanjutnya, dari 185.826 perangkat desa yang ada di 18.870 desa, masih 25 persen yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan, terang Agus, akan mendorong setiap aparatur desa agar nantinya mengikuti semua program, yaitu jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dana pensiun dan santunan kematian. “Namun setidaknya minimal dua program, yaitu jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja,” imbuhnya.
Untuk menyasar para aparatur desa ini, lanjut Agus, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan mengoptimalkan setiap kantor cabang dan menurunkan para petugasnya ke desa-desa.
Di sisi lain, program jaminan sosial bagi aparatur desa ini dikuatkan dengan adanya Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. “Dalam aturan itu menyebutkan bahwa APBDes diperbolehkan dipakai untuk membayar biaya jaminan sosial bagi para aparatur desa,” jelasnya.
“Apabila para aparatur desa sudah terproteksi, maka diharapkan akan semakin meningkatkan kinerjanya, karena mereka lebih tenang dan mempunyai harapan besar, yaitu dengan adanya uang jaminan hari tua atau dana pensiun,” pungkas Agus. (say/yon)