Klojen (malangkota.go.id) – Dalam rangka pelaksanaan kajian potensi dan peluang penanaman modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang menggelar Workshop Potensi dan Peluang Penanaman Modal ‘Prospectus Investasi Eks Mall Ramayana’ di The 101 Hotel & Resort Kota Malang, Senin (22/10).
Kegiatan kali ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji. Dalam sambutannya Wali Kota Malang mengungkapkan bahwa saat ini hampir seluruh wilayah Indonesia sangat tergantung kepada pemerintah pusat. Dari kenyataan itu harus ada upaya tersendiri untuk bisa menguatkan sektor ekonomi sehingga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Pengkajian pemanfaatan eks mall Ramayana adalah bagian kecil dari upaya Pemerintah Kota Malang agar ke depan dapat menyejahterakan masyarakat,” jelas Sutiaji, Senin (22/10).
Ditambahkannya, eks mall Ramayana yang kontraknya habis tahun ini akan digunakan untuk kegiatan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat Kota Malang, diantaranya untuk mall UMKM agar memiliki tempat yang representatif.
Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal DPMPTSP Kota Malang Soni Bachtiar, SE, MM mengatakan banyak hal yang dibahas dalam workshop kali ini, diantaranya adalah terkait penanaman modal di Kota Malang. “Termasuk adalah bagaimana memanfaatkan Ramayana yang kontraknya habis,” jelasnya.
Disebutkan Soni ada tujuh parameter yang digunakan untuk mengkaji rencana tersebut, diantaranya nilai bisnis, nilai strategis, kesiapan teknis, dan kesesuaian lokasi.
“Kemudian ada legalitas, kerjasama, kontribusi terhadap pemkot (Malang) serta kesesuaian tata ruang. Untuk kesesuaian tata ruang akan disesuaikan dengan perda yang dimiliki Kota Malang,” tegas Soni.
Dari tujuh parameter itu nantinya akan dibawa ke dalam kajian bersama para akademisi. Setelah itu akan dirumuskan beberapa usualan usaha yang nantinya bisa menjadi opsi untuk dikelola setelah eks Ramayana kembali kepada Pemkot Malang.
Beberapa rumusan usulan yang saat ini tengah dikaji adalah hotel, condotel, pusat perbelanjaan, pusat perkantoran dan bisnis serta pusat perbelanjaan. Dilakukannya kajian ini juga untuk menampung aspirasi masyarakat untuk nantinya dijadikan sebagai bahan usulan kepada pemerintah kota dalam hal ini kepada wali kota. (cah/yon)