Jakarta (malangkota.go.id) – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman RI terus mendukung target penurunan 70 persen sampah laut (marine debris) yang didominasi oleh sampah plastik. Terkini, Kemenko Kemaritiman melalui Deputi Bidang Koordinasi SDM, Iptek dan Budaya Maritim mengadakan Lokakarya ‘Updating Status Data Sampah Laut Nasional’ yang digelar di Jakarta, Senin (15/04/2019).
Gelaran ini diikuti oleh perwakilan lintas kementerian/lembaga di antaranya perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian PUPR ,Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, LIPI, BPS dan juga kementerian/lembaga terkait lainnya serta Akademia, UNDP, WB dan LSM pemerhati isu sampah laut.
“Kita telah melakukan reaksi cepat, karena dalam satu setengah tahun telah banyak yang kita lakukan, dan pada tahap awal kita telah melaksanakan koordinasi dan juga membuat suatu regulasi. Sampah ini telah menjadi perhatian luas kita semua, oleh karenanya perlu dilakukan kajian dan estimasi jumlah sampah di laut, baik global maupun lokal secara menyeluruh,” ujar Asisten Deputi Pendayagunaan Iptek Nani Hendiarti mewakili Deputi Bidang Koordinasi SDM, Iptek dan Budaya Maritim, Safri Burhanudin dalam sambutannya.
Presiden Joko Widodo pun telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2018 mengenai penanganan sampah laut, di mana dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) pemerintah menargetkan mengurangi sampah plastik laut hingga 70 persen pada tahun 2025.
“Proses penyusunan Peraturan Presiden dan lampiran RAN diproses selama hampir dua tahun dari mulai isu berkembang. Hasil estimasi sampah di laut yang akurat, sangat membantu dalam mengambil kebijakan dan memantau pelaksanaan Perpres No 83 Tahun 2018,” jelasnya.
Nani Hendiarti menyatakan bahwa Kemenko Kemaritiman bersama dengan Kementerian Pariwisata juga sedang menyusun sebuah Standard Operational Procedure (SOP) penanganan sampah di kawasan wisata. “Ini berisikan pedoman penanganan sampah laut di destinasi pariwisata, hari ini sedang dibahas dan sekaligus uji publik,” tambahnya.
Di antara lima poin strategis yang ada di dalam RAN, ada satu hal yang tidak kalah penting yaitu mengenai bagaimana meningkatkan kapasitas kelembagaan, penindakan hukum dan pendanaan. Dikarenakan masih ada sebagian Pemerintah Daerah yang mempunyai masalah dengan pendanaan.
Diketahui, menurut data kajian Bank Dunia, Schmidt dan Lebreton, bahwa sungai membawa 80-95 persen sampah plastik ke laut. Sekitar 95 persen sampah plastik di laut berasal dari sepuluh sungai besar di dunia (delapan sungai di Asia dan dua di Afrika) dan tidak ada satupun sungai tersebut yang ada di Indonesia.
Kemenko Kemaritiman memandang perlu kesepakatan untuk metodologi dan stakeholder pengumpul data sampah laut Indonesia. Kemudian perlu dilakukan pengumpulan data primer yang terintegrasi untuk mengetahui kondisi aktual sampah laut secara nasional.
Penggunaan teknologi yang sesuai dengan geografis Indonesia sebagai negara kepulauan sangat penting dalam mengatasi sampah di laut juga sangat diperlukan. Pun, keterlibatan akademisi/ilmuwan serta LSM dan sektor swasta sangat dibutuhkan untuk bersama-sama dengan pemerintah mengatasi kesenjangan dalam implementasi Perpres Nomor 83 Tahun 2018. (hms/say/yon)