Berita

Kolaborasi Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundukan Narkoba

Blimbing (malangkota.go.id) – Sinergi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim II dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan pengiriman paket melalui perusahaan jasa titipan yang berisi narkotika golongan satu jenis ganja.

Konferesni pers joint operation Kanwil DJBC Jatim II dan BNN

Dalam joint operation ini, petugas berhasil menggagalkan tujuh kilogram bruto paket ganja yang akan dikirim melalui empat penerima di wilayah Malang.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Agus Hermawan, Rabu (04/09/2019) kepada para awak media saat konferensi pers. Kegiatan joint operation tersebut, kata dia, berlangsung selama tiga hari, yaitu mulai tanggal 31 Agustus hingga 2 September 2019.

Operasi tersebut diawali dengan diterimanya informasi dari BNN pusat, bahwa akan ada paket yang diduga berisi ganja yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan ke wilayah Malang.

“Dari informasi tersebut, tim penindakan dan penyidikan Kanwil Bea Cukai Jatim II dan BNN Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu) langsung melakukan pengintaian terhadap paket tersebut,” imbuh Agus.

Saat ini, terang dia, tim gabungan telah mengamankan para tersangka dengan inisial MS, CF dan AR yang diduga sebagai penerima/ pemilik paket di Malang, dan saat ini para tersangka telah diamankan di kantor BNN.

“Selain mengamankan tujuh kilogram ganja, tim gabungan juga mengamankan barang bukti lain berupa satu kendaraaan roda empat, satu kendaraan roda dua, enam buah handphone tersangka, tujuh buah resi pengiriman, empat buah kartu identitas para tersangka dan satu buah timbangan,” beber Agus.

Penindakan ini, lanjut dia, adalah bentuk sinergi antara instansi, dan kerjasama yang baik ini pun akan terus dilakukan dengan aparat penegak hukum lainnya, sehingga penegakan hukum ke depan akan lebih baik lagi.

Joint operation Bea Cukai dan BNN ini bukan yang pertama kali terjadi, dan sinergi ini sudah berjalan di seluruh Indonesia dengan hasil penindakan yang sangat luar biasa,” imbuh Agus.

Lebih jauh dia mengatakan, bahwa joint operation seperti ini sekaligus sebagai upaya untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. “Bila satu orang mengkonsumsi tiga gram ganja, berarti joint operations ini berhasil menyelamatkan setidaknya 2.300-an jiwa generasi muda dari bahaya penggunaan narkoba,” tuturnya.

“Dari penindakan ini, para tersangka dijerat dengan pasal 111 sampai dengan 114 junto pasal 132 undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku diancam dengan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” pungkas Agus. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content