Klojen (malangkota.go.id) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang bersama Dinas Perdagangan Kota Malang menggelar operasi ‘Gempur Rokok Ilegal’, Kamis (21/11/2019) yang menyasar di wilayah Pasar Klojen Kota Malang.
Dalam inspeksi ini petugas tidak hanya melakukan pengecekan pita cukai rokok, tapi juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang sehingga penggunaan pita cukai palsu dan atau bekas dapat ditekan seminim mungkin.
Para pedagang pun diimbau agar tidak menerima atau menjual rokok dengan pita palsu maupun bekas serta menempelkan stiker bertuliskan Gempur Rokok Illegal.
Digelarnya operasi dan sosialisasi ini mengingat masih adanya indikasi beredarnya pita cukai palsu dan bekas oleh oknum produsen rokok, khususnya para produsen rokok lokal di Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu).
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Surjaningsih mengatakan jika pihaknya tidak hanya melakukan operasi di tingkat pedagang, tapi juga ke para produsen rokok secara intensif.
Hingga bulan November 2019 ini, terangnya, petugas dari bea cukai setidaknya sudah melakukan 51 penindakan terkait penggunaan pita cukai palsu dan bekas di sejumlah tempat di Malang Raya.
“Jika pita cukai palsu dan bekas marak beredar, maka tidak hanya industri rokok yang dirugikan, tapi juga warga masyarakat selaku konsumen,” jelas perempuan berhijab itu.
Terkait hal tersebut, terang Ningsih, rokok yang menggunakan pita cukai palsu atau bekas terindikasi rokok yang dijual sangat membahayakan ditinjau dari sisi produksinya.
“Oleh sebab itu dibutuhkan peran aktif masyarakat terutama para pedagang dalam memerangi dan memberantas peredaran rokok yang menggunakan pita palsu serta bekas ini,” pungkasnya. (say/yon)