Berita

Pemkot Malang Lebur Enam Perangkat Daerah

Klojen (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota Malang melakukan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memaksimalkan kinerja. Hal ini menindaklanjuti berlakunya peraturan tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru dan diberlakukan mulai awal tahun 2020.

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji

“Aturan tersebut merujuk Perda Nomor 5 tahun 2019 atas perubahan Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” jelas Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji, Jumat (03/02/2020).

Adapun enam OPD yang dilebur yakni Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman yang merupakan hasil penggabungan antara DPUPR dan Disperkim. Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yakni penggabungan Dinas Tenaga Kerja dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dinas Pendidikan yang dilebur dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, merupakan hasil penggabungan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Selanjutnya, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, hasil peleburan dari tiga dinas sekaligus, yakni Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan. Sedangkan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, adalah hasil penggabungan dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

Disampaikan Wali Kota Malang, bahwa di OPD dari hasil peleburan itu semua posisi kepala dinas telah terisi, kecuali dua yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian yang nantinya akan ada open bidding (lelang jabatan). “Ke depan, kinerja dan pelayanan dari sejumlah OPD tersebut hendaknya lebih ditingkatkan lagi,” ajak. (say/yon)

 

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content