Klojen (malangkota.go.id) – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu) sejak 17 Mei 2020 akan berakhir pada 30 Mei 2020 nanti. Dari hasil rapat koordinasi ketiga kepala daerah di Malang Raya dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang digelar di Kantor Bakorwil Malang, Rabu (27/05/2020) telah disepakati jika PSBB tidak diperpanjang.
Pada rakor yang juga dihadiri Kapolda dan Pangdam V/Brawijaya tersebut diketahui bahwa penerapan PSBB selama ini di Malang Raya itu dinilai cukup efektif. Kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sudah baik, keterpaduan/sinergitas antara berbagai elemen seperti TNI-Polri, relawan dan pemerintah daerah dalam upaya menekan penularan Covid-19 patut diapresiasi.
Usai memimpin rapat, Gubernur Khofifah mengatakan bahwa Malang Raya memiliki komitmen dan modal kuat untuk memotong rantai penularan Covid-19. Tidak diperpanjangnya pemberlakuan PSBB ini pun telah melalui berbagai pertimbangan dan pendapat sejumlah pihak seperti akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat dan beberapa elemen terkait.
Yang tak kalah penting, perempuan berhijab itu mengatakan pemberlakuan PSBB di Malang Raya selama ini setidaknya sudah memenuhi enam pedoman yang ditetapkan oleh World Health Organization (WHO). Seperti bukti bahwa persebaran Covid-19 terkontrol, kapasitas kesehatan saat ini masih cukup untuk tes, isolasi di rumah sakit, tracing dan karantina pasien konfirmasi.