Berita

Disnaker-PMPTSP Gelar Webinar Pelayanan Terpadu Satu Pintu Berbasis Elektronik Untuk Menuju Pelayanan Prima

Klojen (malangkota.go.id) – Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang menggelar webinar ‘Pelayanan Terpadu Satu Pintu Berbasis Elektronik Untuk Menuju Pelayanan Prima’ di Ngalam Command Center (NCC) Balai Kota Malang, Rabu (23/9/2020). Webinar ini dihadiri oleh Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji.

Webinar ‘Pelayanan Terpadu Satu Pintu Berbasis Elektronik Untuk Menuju Pelayanan Prima’ di Ngalam Command Center (NCC) Balai Kota Malang, Rabu (23/9/2020)

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso, ST, MT dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini salah satu tujuannya adalah memantapkan tata kelola pelayanan perizinan dan nonperizinan. Pasalnya saat ini ada total 129 jenis perizinan dan nonperizinan yang ada di Kota Malang.

Melalui webinar ini juga menjadi salah satu tahap persiapan direalisasikannya Mal Pelayanan Publik (MPP) yang diharapkan bisa semakin meningkatkan pelayanan prima di Kota Malang. Prinsip pelayanan itu mencakup aspek sederhana, jelas, aman, transparan, efisen, adil dan tepat waktu.

Dengan berbagai regulasi yang memudahkan pelayanan perizinan, diharapkan investasi di Kota Malang bisa terus tumbuh, sehingga berbagai kemudahan untuk para investor atau penanam modal dalam mengurus surat izin harus terus dimudahkan.

Terlebih di era saat ini dimana telah terjadi keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid 19 yang hingga kini belum jelas kapan akan berakhir diperlukan inovasi yang akan semakin memudahkan masyarakat untuk mengembangkan usaha.

Disnaker-PMPTSP Kota Malang saat ini mengembangkan dua layanan elektronik yang akan semakin memudahkan masyarakat mengurus perizinan, yaitu memantapkan online single submission (OSS) yang dikembangkan pemerintah pusat dan aplikasi sistem izin online atau izol yang dikembangkan Kota Malang sejak tahun lalu. “Izol saat ini terus berkembang, sementara ada 35 jenis izin dan nonperizinan yang bisa diakses melalui izol dari 129 jenis izin usaha,” tegas Erik.

Beberapa izin dan nonperizinan yang bisa diakses melalui izol antara lain Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), izin praktek dokter, surat keterangan penelitian, izin normal baru. Disnaker-PMPTSP juga sedang mengajukan sertifikat registrasi nasional untuk tanda tangan elektronik. (cah/yon)

You may also like

Skip to content