Malang, MC – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memberikan bantuan kepada korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19, Senin (19/10/2020).
“Sebagaimana diketahui dan sedang kita alami bersama bahwa pandemi Covid-19 masih terus mengancam seluruh sendi kehidupan, tanpa kejelasan kapan akan berlalu dan berakhir,” ujar Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji.
Namun, kata dia, semenjak muncul pada bulan Maret 2020, pemerintah (termasuk Pemerintah Kota Malang) telah dan terus berupaya untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19, antara lain dengan pendekatan Pembatasan Social Berskala Besar (PSBB), bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan penerapan protokol kesehatan, hingga menggelontorkan berbagai skema bantuan untuk membantu masyarakat selama pandemi Covid-19. “Berbagai bantuan ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker PMPTSP, Erik Setya Santoso, ST., MT mengatakan bahwa Disnaker PMPTSP Kota Malang mencatat sebanyak 4.685 orang terkena PHK dan dirumahkan di wilayah Kota Malang sebagai dampak ekonomi dari pandemi Covid-19. Para korban yang di-PHK dan dirumahkan itu berasal dari Kota Malang dan daerah sekitarnya, termasuk Kota Batu dan Kabupaten Malang dengan rincian 447 karyawan yang di-PHK dan 4.238 karyawan yang dirumahkan dari 163 Perusahaan yang melapor.
“Disnaker PMPTSP bekerja sama dengan BPBD dalam meringankan beban karyawan ter-PHK dan dirumahkan yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19 tersebut, dengan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) dampak Covid-19 klaster Naker dari anggaran bantuan tak terduga (BTT) tahun 2020,” ujar Erik Setya Santoso.
Dari 4.685 orang terkena PHK dan dirumahkan tersebut, setelah dilakukan validasi dan verifikasi data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) (warga/ NIK Kota Malang), Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) yang belum menerima bansos lainnya, data penerima Kartu Prakerja tahap 1, 2 dan 3, dan konfirmasi kembali ke perusahaan masing-masing.
Maka telah ditetapkan penerima bantuan langsung tunai dampak Covid-19 klaster Naker yang tertuang dalam SK Wali Kota Malang Nomor: 249 Tahun 2020 Tanggal 11 September 2020 tentang Penetapan Penerima Bantuan Berupa Uang Dampak Corona Virus Disease 2019 pada Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Rincian penerima bantuan sebagai berikut, yakni jumlah penerima 876 orang, nominal bantuan langsung tunai Rp300.000, jangka waktu 3 bulan (Oktober s.d Desember 2020), total anggaran Rp788.400.000, dan disalurkan melalui Bank Jatim Cabang Malang. (Disnaker-PMPTSP/ram)