Klojen (malangkota.go.id) – Reformasi ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparasi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik. Ditambah lagi dengan modernisasi teknologi informasi dan komunikasi memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang mereka inginkan dengan mudah dan cepat.
Dengan keadaan tersebut, pemerintah dituntut untuk membuka diri kepada masyarakat guna memberikan informasi-informasi dan kebijakan-kebijakan yang sangat diperlukan serta mudah diakses dari mana saja. Terlebih dengan adanya Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka pemerintah diamanatkan untuk membuka informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.
Beberapa hal itulah yang disampaikan Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko saat membuka Paparan Nominator Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Kota Malang 2020 yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Malang di Ruang Ngalam Command Center (NCC) Balai Kota Malang, Kamis (26/11/2020).
KIP Award 2020 ini terbagi menjadi tiga kategori dan sudah terseleksi sepuluh nominator, yakni kategori dinas (Disnaker PMPTSP, Dispendukcapil, Disporapar, Dinas kesehatan), kategori badan/kecamatan (Kecamatan Blimbing, Bakesbangpol, Bappeda), dan kategori puskesmas (Puskesmas Ciptomulyo, Puskesmas Pandanwangi dan Puskesmas Janti).
Dengan adanya keterbukaan informasi publik, Wawali Edi mengatakan maka ini memberikan keuntungan baik bagi masyarakat maupun badan publik. Keterbukaan atau transparansi memberikan peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan peran serta mereka dalam penyelenggaraan negara, sedangkan bagi badan publik memberikan peluang untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi sebagai good governance.
Keterbukaan informasi publik, terang pria yang akrab disapa Bung Edi itu, juga memberikan manfaat lainnya seperti adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk mengetahui rencana, program, proses, alasan pengambilan suatu kebijakan publik termasuk yang terkait dengan hajat hidup orang banyak, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.
Selain itu juga mendorong penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparansi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabel, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
“Penyediaan informasi oleh badan publik pemerintah dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pejabat PPID bertanggung jawab pada penyimpanan, pendokumentasian, penyedian, dan/atau pelayanan informasi. Untuk itu, sebagai upaya dalam mengantisipasi tantangan era digital serta guna mewujudkan manfaat dari keterbukaan informasi, maka PPID harus dapat melakukan inovasi terkait keterbukaaan dan kebebasan mengakses informasi publik selengkap-lengkapnya,” paparnya.
Harapannya, nantinya tidak muncul kesalahpahaman antara masyarakat dan pemerintah. Karena seperti dipahami bersama, ketidaktahuan seseorang merupakan akar munculnya permasalahan. Oleh karena itulah agar tidak muncul prasangka saling memberitahu, berkomunikasi dan menginformasikan adalah upaya mencegah terjadinya hal tersebut.
“Oleh karenanya, melalui kegiatan pemaparan yang terselenggara ini, saya berharap materi presentasinya agar menekankan pada koordinasi dan inovasi PPID dalam melakukan pengelolaan keterbukaan informasi,” harap pria berkacamata itu.
“Keterbukaan informasi nantinya dapat menjadi spirit demokratisasi yang menawarkan kebebasan sekaligus tanggung jawab secara bersamaan dan juga dapat mendorong akses publik terhadap informasi secara luas sekaligus dapat membantu memberikan pilihan langkah yang jelas bagi Pemerintah Kota Malang dalam mengambil suatu kebijakan secara strategis,” ungkap Bung Edi. (say/yon)