Klojen (malangkota.go.id) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD tahun anggaran 2021 telah diterima dan disetujui oleh enam fraksi yang ada di DPRD Kota Malang, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar-NasDem-PSI dan Fraksi Damai (Demokrat-PAN-Perindo). Hal tersebut tersirat dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (26/11/20) di Gedung DPRD Kota Malang.
Meski telah menerima dan menyetujui, keenam fraksi tersebut tetap memberikan catatan dan koreksi terhadap berbagai program yang telah maupun akan dilakukan, terutama kaitannya dengan APBD. Beberapa hal yang rata-rata menjadi catatan yaitu memaksimalkan pembangunan kawasan Kayu Tangan atau Jl. Basuki Rahmad, menggali berbagai pendapatan terutama dari sektor pajak dan retribusi, penyertaan modal usaha bagi BUMD dan penanganan pandemi Covid-19 hingga dampak yang ditimbulkan.
Besaran APBD Kota Malang, disampaikan Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika usai rapat paripurna, untuk tahun ini menurun dari Rp2,7 trilliyun menjadi Rp2,1 triliyun. Akan tetapi besaran APBD untuk tahun 2021 belum final karena masih akan dikonsultasikan kepada Gubernur Jawa Timur. “Kemungkinan nanti akan ada pengalokasian anggaran yang akan dipangkas. Disisi lain, dana transfer dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) masih belum diakumulasi,” imbuhnya.
Made menambahkan, jika besaran APBD sudah disetujui oleh Gubernur Jatim maka ranperda tersebut akan disahkan menjadi perda. Begitu juga jika dana dari pusat sudah turun, kemungkinan APBD akan bertambah.
“Yang perlu diketahui bahwa pengalokasian APBD tahun 2021 masih memprioritaskan untuk penanganan kasus Covid-19 serta dampak yang ditimbulkan melalui perangkat daerah (PD) terkait, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag), serta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP),” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko mewakili Wali Kota Malang karena berhalangan hadir dalam rapat paripurna ini mengatakan bahwa sesuai dengan pasal 106 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
“Memang selalu ada dinamika yang terjadi dalam setiap proses pembahasan. Pendapat, kritik dan saran dari fraksi-fraksi DPRD merupakan upaya dalam menjalankan fungsinya bagi kemajuan pembangunan daerah. Demikian pula pendapat dan saran yang disampaikan melalui laporan komisi-komisi DPRD akan menjadi masukan bagi perangkat daerah dalam terus meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran,” tuturnya.
Pria yang akrab disapa Bung Edi itu menambahkan, memang ada banyak situasi yang berkembang dalam setiap tahapan pembahasan, namun ketika keputusan telah diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, semua harus berjiwa besar menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
“Hal yang demikian menunjukkan adanya nuansa kehidupan demokrasi yang baik dan merupakan realita yang sangat positif dalam rangka bersama-sama memberikan masukan dan penajaman-penajaman berpikir terhadap proses perencanaan yang kita lakukan bersama,” sambungnya.
Ditambahkannya, sehingga dari situ dapat menghasilkan suatu keputusan terbaik dan maksimal demi terselenggaranya fungsi legislasi, pengawasan dan budgeting bagi DPRD serta penyelenggaraan urusan pemeritahan dan pembangunan di Kota Malang ini.
“Ke depan jalinan kerja-sama dan semangat kebersamaan yang sudah baik ini perlu kita pertahankan dan terus kita tingkatkan karena tugas dan tanggung jawab kita tidak semakin ringan, apalagi dalam menghadapi tuntutan masyarakat yang semakin kompleks dan adanya pendemi Covid-19.Kita dituntut untuk bisa mengembalikan atau memulihkan perekonomian yang sudah goyah akibat pendemi Covid-19,” tegasnya.
“Dibalik itu kita dihadapkan dengan kondisi tantangan terhadap peraturan perundang-undangan yang menuntut kita untuk semakin cermat dan teliti, terus meningkatkan kinerja dan lebih profesional dalam rangka bersama-sama membangunan kota malang yang lebih maju, berprestasi dan berdaya saing tinggi, sehingga tercipta mayarakat yang makmur dan sejahtera serta bermartabat,” urai pria berkacamata itu.
Edi pun menekankan dan mengamanatkan kepada semua perangkat daerah terkait agar setelah penetapan perda APBD tahun anggaran 2021 ini segera ditindaklanjuti dengan proses administrasi dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan
Terhadap kegiatan – kegiatan yang sudah dianggarkan, agar jadwal rencana pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran supaya diperhatikan, sehingga sampai dengan tahun anggaran 2021 nanti berakhir, semua kegiatan yang sudah direncanakan dapat berjalan dan terlaksana dengan baik.
Lebih jauh Bung Edi menyampaikan, dalam memulai suatu
“Hal ini perlu saya tekankan lagi, mengingat pemeriksaan dari badan pemeriksa keuangan, masyarakat maupun dari penegak hukum yang lain, lebih menuntut kita untuk memberikan dan menyajikan laporan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan,” paparnya.
“Selanjutnya terhadap semua saran, usul dan pertanyaan yang disampaikan oleh fraksi DPRD melalui pandangan umum dan pendapat badan anggaran DPRD yang sudah kita tanggapi, segera ditindaklanjuti di lapangan, sehingga permasalahan yang terjadi segera terselesaikan dan tidak sampai mengganggu ketenteraman, keamanan dan kenyamanan masyarakat,” pungkas Bung Edi. (say/yon)