Klojen (malangkota.go.id) – Berlakunya UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan PP No. 31 Tahun 2019 tentang JPH berimplikasi pada berubahnya sistem, prosedur dan registrasi sertifikasi halal dari yang sebelumnya masih bersifat sukarela (voluntary) menjadi wajib (mandatory).
Produk Halal yang meliputi barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat, sejak berlakunya UU tersebut wajib memiliki sertifikat halal.
Sebelum UU ini terbit, proses penerbitan sertifikasi halal dilakukan oleh LPPOM dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), namun sejak UU tersebut diberlakukan kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada sepenuhnya di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJPH merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah yang menjalankan amanat UU JPH tersebut.
Dalam rangka mendukung program pemerintah ini, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Malang telah memfasilitasi pelaku usaha baik dari UMKM maupun pesantren untuk mempercepat akselerasi produk halal dalam bentuk sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), pelatihan, maupun workshop.
Salah satu kegiatannya adalah memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada 21 UMKM dalam rangka memperoleh sertifikasi halal. Bekerjasama dengan Insan Cita Agro Madani (ICAM) Indonesia pendampingan dilakukan terhadap 35 produk UMKM, yang terdiri dari makanan olahan sebanyak 28 produk dari 14 UMKM, serta beras organik dan kopi masing-masing satu produk dari tujuh UMKM.
Selanjutnya dari 21 UMKM yang ikut dalam pendampingan sertifikat halal tersebut dipilih lima UMKM terbaik yang difasilitasi sampai dengan pengurusan sertifikat halal.
Pendampingan infrastruktur industri halal pada masa pandemi dan masa transisi menuju new normal ini dilakukan melalui kunjungan dan pendampingan kepada UMKM dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan.
Jangka waktu pendampingan dan penyeliaan dilakukan selama tiga bulan sampai dengan UMKM tersebut memperoleh sertifikat halal yaitu mulai bulan Agustus sampai dengan bulan Oktober 2020.
Lima UMKM yang telah memperoleh sertifikat halal yaitu KWT Gemah Ripah, UD. Riang, Koperasi Produsen Andamel Mulyo Abadi, UD Enarose, KWT Harapan Sejahtera.
Kepala Perwakilan BI Malang, Azka Subhan Aminurridho, Rabu (30/12/2020) menyampaikan bahwa program pendampingan ini dilakukan selain untuk membantu pemerintah dalam mendukung sertifikasi produk halal di Indonesia terutama di wilayah kerja Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang. Harapannya juga mampu mendorong peningkatan perekonomian daerah, pengembangan ekonomi syariah serta mendukung program Malang Halal City.
Selain itu tingkat kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi produk halal yang semakin meningkat menyebabkan UMKM harus memiliki produk yang bersertifikasi halal agar dapat memberi nilai tambah untuk dapat meningkatkan omset penjualan produk UMKM.
Dr. Edi Purwanto selaku Ketua Umum ICAM menyampaikan bahwa dengan diberlakukannya UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk yang diperdagangkan wajib untuk memiliki sertifikat halal.
Salah satu UMKM yang memperoleh fasilitasi sertifikat halal yaitu Kelompok Wanita Tani (KWT) Gemah Ripah dengan produknya berupa makanan olahan berbahan dasar komoditas hortikultura seperti, bawang merah, bawang putih dan kentang menyampaikan bahwa adanya pendampingan yang diinisiasi oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang bekerjasama dengan ICAM memberikan manfaat kepada UMKM untuk dapat memperluas jaringan pemasaran terutama pemasaran kepada toko-toko suvenir besar dan pemasaran offline lainnya serta pemasaran yang dilakukan secara online melalui marketplace.
Ke depannya Bank Indonesia Malang akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah maupun pihak terkait lainnya guna mendukung peningkatan industri halal di Indonesia melalui berbagai program khususnya pendampingan sertifikasi halal UMKM di wilayah Malang Raya sehingga pada akhirnya mampu mendorong tumbuhnya ekonomi syariah di Indonesia. (say/yon)