Artikel

Polresta Malang Kota Gelar Operasi Yustisi

Blimbing (malangkota.go.id) – Pelaksanaan Operasi Yustisi Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka Implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perda Jatim No. 02 Tahun 2020 serta Perwalikota Malang Nomor 30 Tahun 2020 di wilayah Kota Malang digelar pada hari Rabu malam (30/12/2020).

Operasi yustisi

Hadir dalam pelaksanaan operasi yustisi tersebut, Kompol Sutantyo, SH, MH (Kabagops Polresta Malang Kota), AKP Ramadhan Nasution, SIK. (Kasat Lantas Polresta Malang Kota), AKP Bayu Halim Nugroho, S,H., SIK. (Wakasat Lantas Polresta Malang Kota ), Perwira dan Bintara Polresta Malang Kota yang tersprin 32 personel.

Selain itu, tim juga diperkuat oleh 1 SST Kodim 0833, 1 SST Sat Pol PP Pemkot Malang, 10 personel BPBD dan 10 personel dari Dinas Kesehatan Kota Malang. Sasaran kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 yang dilaksanakan baik secara mobile dan statis adalah masyarakat yang melanggar protokol kesehatan khususnya yang tidak menggunakan masker.

“Dalam Operasi Yustisi masyarakat yang melanggar protokol diberikan teguran lisan, terguran tertulis, tindakan sosial bahkan sanksi administratif sesuai dengan Perda Jatim No. 02 Tahun 2020 dan Perwalikota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan Masyarakat,” jelas Kabagops Polresta Malang Kota Kompol Sutantyo, SH, MH.

Kegiatan Operasi Yustisi ini, terang Sutantyo, juga dilaksanakan serentak di wilayah hukum Polresta Malang Kota dan Polsek jajaran. Hasil pelanggar protokol kesehatan kali ini yaitu 8.881 orang diberikan teguran lisan, 1.154 orang diberi teguran tertulis, 292 orang diberi tindakan kerja sosial (menyapu/bersih bersih tempat umum ) dan 71 orang diberi denda administratif dengan nilai total Rp820.000,-

“Selama kegiatan berlangsung, mulai awal hingga akhir berjalan dengan aman dan lancar. Dan semua warga masyarakat kita imbau agar menaati dan melaksanakan semua aturan terkait protokol kesehatan. Nantinya kami akan terus melakukan operasi serupa dan bagi yang melanggar akan disanksi,” pungkas Kompol Sutantyo.

Rincian hasil pelaksanaan operasi Yustisi jajaran Polresta Malang Kota:

  1. Polresta Malang Kota:

– 2064 orang diberikan teguran lisan.

– 294 orang diberi teguran tertulis.

– 114 diberi tindakan kerja sosial ( menyapu / bersih bersih tempat umum ).

– 24 orang diberi denda administratif dengan nilai total Rp240.000,-

  1. Polsek Klojen 

– 1522 orang diberikan teguran lisan.

– 167 orang diberi teguran tertulis.

– 22 diberi tindakan kerja sosial ( menyapu / bersih bersih tempat umum ).

– 14 orang diberi denda administratif dengan nilai total Rp70.000,-

  1. Polsek Kedungkandang

– 1202 orang diberikan teguran lisan.

– 194 orang diberi teguran tertulis.

– 42 diberi tindakan kerja sosial ( menyapu / bersih bersih tempat umum ).

– 8 orang diberi denda administratif dengan nilai total Rp160.000,-

  1. Polsek Sukun

– 1522 orang diberikan teguran lisan.

– 183 orang diberi teguran tertulis.

– 52 diberi tindakan kerja sosial ( menyapu / bersih bersih tempat umum ).

– 6 orang diberi denda administratif dengan nilai total Rp90.000,-

  1. Polsek Lowokwaru

– 1267 orang diberikan teguran lisan.

– 124 orang diberi teguran tertulis.

– 32 diberi tindakan kerja sosial ( menyapu / bersih bersih tempat umum ).

– 12 orang diberi denda administratif dengan nilai total Rp120.000,-

  1. Polsek Blimbing

– 1304 orang diberikan teguran lisan.

– 192 orang diberi teguran tertulis.

– 30 diberi tindakan kerja sosial ( menyapu / bersih bersih tempat umum ).

– 7 orang diberi denda administratif dengan nilai total Rp140.000,-

(say/yon)

You may also like

Skip to content