Klojen, (malangkota.go.id) – Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang terus berusaha keras untuk mewujudkan Kota Malang ramah investasi. Hal itu dilakukan dengan menyusun rancangan Peraturan Wali Kota Malang tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kota Malang.
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST., ST mengatakan untuk membahas penyusunan ranperwal tentang pemberian insentif kemudahan investasi di Kota Malang. Tujuannya untuk menarik investor agar mau menanamkan modalnya di Kota Malang. “Ini adalah bagian dari usaha untuk penyusunan ranperwal tentang pemberian insentif kemudahan investasi Kota Malang,” jelas Erik Setyo Santoso, Senin (8/3/2021).
Ia menambahkan dengan adanya ranperwal ini diharapkan Kota Malang semakin identik sebagai kota yang ramah dengan investor. Jika itu bisa dilakukan tentunya akan mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Selain untuk menarik investor, ranperwal ini juga untuk mempercepat pemulihan ekonomi di Kota Malang,”
sambungnya.
Jika ada aturan yang jelas diharapkan bisa menjadi stimulasi bagi para pelaku usaha di Kota Malang. Sehingga bisa semakin inovatif dalam mengembangkan usahanya. Melalui cara ini, maka akan banyak terbuka lapangan kerja dan mengurangi angka pengangguran akibat Covid-19.
“Ranperwal ini merupakan bagian dari strategi kami memberikan stimulus kebijakan bagaimana Kota Malang bisa menjadi kota yang ramah kepada investor,” ujar Erik. (cah/ram)