Blimbing, (malangkota.go.id) – Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji mengimbau masyarakat agar tidak membeli produk rokok ilegal. Hal itu disampaikannya pada acara sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai di Hotel Savana, Selasa (16/3/2021).
Ia berharap hadirnya tokoh masyarakat pada acara ini bisa menyosialisaikan perang terhadap rokok ilegal kepada masyarakat lainnya. Pasalnya keberadaan rokok ilegal sangat merugikan masyakat karena tidak ada cukai. Jika legal, maka cukainya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan kesejahteraan lainnya.
“Ini merupakan bagian dari perang terhadap keberadaan rokok ilegal. Karena itu dengan menghadirkan para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan juga masyarakat umum diharapkan tujuan kegiatan bisa lebih mengena,” jelas Sutiaji.
Terlebih target Kota Malang terhadap cukai rokok senilai Rp38 miliar. Oleh karena itu, jika di Kota Malang masih banyak rokok ilegal maka akan merugikan masyarakat. Padahal keberadaan cukai dalam hal ini pajak, sangat penting untuk pembangunan. “Hampir lebih dari 80 persen pembangunan di negara kita bergantung dari pajak. Salah satunya berasal dari cukai,” tegas Sutiaji.
Kegiatan ini, kata dia, sangat penting dilakukan agar bisa memberi edukasi kepada masyarakat dalam hal menyukseskan penerimaan pajak. Selama ini masih banyak rokok beredar di pasaran merupakan rokok ilegal. Dengan mengajak masyarakat belajar mengenai manfaat pajak, diharapkan ke depan semakin tumbuh kesadaran dan ketaatan membayar pajak. (cah/ram)