Berita

Dua Ranperda Segera Dibahas DPRD Kota Malang

Klojen (malangkota.go.id) – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang terkait pengawasan minumam beralkohol dan penataan Perumda Tugu Aneka Usaha mendapat apresiasi anggota DPRD Kota Malang yang selanjutnya akan dibahas lebih lanjut sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.

Rapat Paripurna Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD Kota Malang terhadap Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta Perumda Tugu Aneka Usaha Kota Malang.

Hal tersebut tersirat dalam Rapat Paripurna Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD Kota Malang terhadap Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta Perumda Tugu Aneka Usaha Kota Malang, Selasa (08/12/2020).

Dalam rapat paripurna yang digelar secara virtual tersebut, H. Rohmad selaku Ketua Pansus Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol menyampaikan sejumlah catatan guna perbaikan aturan tersebut. Begitu juga H. Ahmad Wanedi selaku Ketua Pansus Perumda Tugu Aneka Usaha agar badan usaha milik Kota Malang tersebut ke depannya lebih baik lagi.

“Ranperda ini sudah memenuhi persyaratan untuk dijadikan perda. Catatan kami, hendaknya ada pembatasan peredaran minuman beralkohol sesuai aturan berlaku. Kepastian hukum bagi pelaku usaha harus berkeadilan. Pemerintah harus menertibkan lokasi, jangan berdekatan dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan dan rumah sakit,” ujar Rohmad.

Sedangkan H. Ahmad Wanedi menyampaikan agar pengelolaan aset dan anggaran lebih efektif dan efisien lagi sehingga kinerjanya juga semakin baik nantinya. “Sebagai badan usaha daerah, Perumda Tugu Aneka Usaha juga harus memberi kesejahteraan bagi warga Kota Malang melalui sejumlah program kerjanya,” imbuh Wanedi.

Sejumlah pernyataan tersebut diamini oleh Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko yang mengatakan bahwa pihaknya akan memperhatikan masukan dari anggota DPRD maupun pansus ranperda.

“Kedua ranperda itu nantinya akan dibahas lebih lanjut dan pasti akan ada catatan atau perbaikan. Semua aturan tentu untuk kebaikan bagi warga Kota Malang dan sebelum disahkan, aturan apapun harus mendapat persetujuan lagislatif dan eksekutif,” tegasnya. (say/yon)

You may also like

Skip to content