Malang, (malangkota.go.id) – Keberadaan dan peran partai politik sangat memengaruhi arah kebijakan serta berbagai program pembangunan. Meski politik terkadang identik dengan kekuasaan, namun partai politik hendaknya juga bisa menyampaikan pendidikan politik yang sehat kepada masyarakat. Partai politik harus muncul dan kritis ketika ada kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat.
Itulah salah satu fungsi dari keberadaan partai politik. Partai politik harus dapat mencerdaskan masyarakat dan membuat tatanan kehidupan yang lebih baik, agar keberadaannya tidak dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Maka dari itu, saat ini dibutuhkan adanya kemandirian dari partai politik.
Beberapa hal itu yang disampaikan dan ditekankan oleh Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji saat membuka acara fasilitasi kelembagaan pemerintah, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah tahun 2021 di Hotel Ijen Suites, Senin (15/03/2021).
Jika kemandirian partai politik terbangun, imbuh Sutiaji, maka demokrasi akan terus membaik dan membaik. Pimpinan partai politik harus mempunyai kapabilitas, moral dan integritas. “Sedangkan kader partai juga ditentukan oleh kemandirian partai. Maka dari itu, angkatlah anggota partai yang tidak mempunyai visi transaksional,” paparnya.
Ditambahkan pria berkacamata itu, tahun 1960-an partai politik dibiayai para anggotanya, sehingga kemandirian organisasi terwujud dengan baik karena anggota partai mempunyai rasa memiliki. “Bagaimana suasana partai yang dapat mencerdaskan masyarakat sesuai perundang-undangan tergambar di dalamnya. Hal inilah yang bisa dan harus menjadi cerminan bagi anggota partai politik saat ini,” terang Sutiaji.
“Saat ini sistem demokrasi kita terbuka tapi tidak liberal, serta tetap berkiblat kepada Pancasila. Inilah yang harus kita kuatkan bersama, guna mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sesuai UUD 1945. Yang perlu diingat juga, bahwa tujuan didirikan negara untuk memakmurkan warga,” sambungnya.
Pada gelaran yang diadakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang ini, juga disosialisasikan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang perubahan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. Sehingga, Dra. Rinawati, MM selaku Kepala Bakesbangpol berharap agar semua pengurus dan anggota partai politik dapat lebih memahami aturan tersebut nantinya.
“Aturan itu dengan jelas mengatur bagaimana pengelolaan anggaran, tertib administrasi, pendidikan politik bagi masyarakat dan lain-lain. Sehingga ke depan juga diharapkan ada sinergi yang lebih baik lagi antara Pemerintah Kota Malang dengan sejumlah pengurus dan atau anggota partai politik,” harap perempuan berkacamata itu. (say/ram)