Malang, (malangkota.go.id) – Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) merupakan tim ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Fungsinya membantu pelaksanaan tugas gubernur dan bupati/wali kota dalam pelaksanaan koordinasi penataan ruang di daerah.
Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji menyampaikan bahwa dalam proses Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan peninjauan kembali Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) diharapkan lebih memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi eksisting atau yang sudah ada. Salah satunya keselarasan aturan dengan bangunan yang telah memiliki izin sebelum RTRW dan RDTR diterbitkan.
“Khususnya untuk kawasan perguruan tinggi dan fasilitas kesehatan. Ada beberapa isu di Kota Malang yang perlu mendapat perhatian lebih seperti masalah kemacetan dan banjir,” ujar Sutiaji di Hotel Ijen Suites, Selasa, (6/4/2021).
Selain itu, menurut orang nomor satu di Kota Malang ini, harus ada penyusunan tata ruang yang lebih baik dan terintegrasi. Terutama untuk masalah ketinggian bangunan untuk lebih memaksimalkan fungsi bangunan, peruntukan yang harus sesuai dengan kondisi bangunan yang sudah ada, dan pengawasan bangunan. Permasalahan lain seperti penurunan kualitas air bersih, penanganan limbah terutama limbah masker, dan pembukaan jalan baru sebagai alternatif juga tak kalah pentingnya untuk diperhatikan.
”Ayo berkolaborasi, perangkat daerah terkait memberi informasi kepada tim ini sehingga ke depannya perencanaannya benar-benar futuristik,” ujar Sutiaji.
Wali Kota Malang berharap bisa dimanfaatkan dengan baik untuk bisa saling memberi masukan dan berdiskusi merevisi RTRW dan RDTR. Ke depannya, prinsip dari perubahan harus lebih detail, jeli, dan mewakili kebutuhan. Ia juga mengusulkan untuk diadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan para tenaga ahli, seperti ahli planologi, pengairan, transportasi sehingga perencanaan bisa tersusun dengan baik.
Sementara itu, Plt. Sekretaris Daerah Kota Malang, Ir. Hadi Santoso mengatakan bahwa akan membahas tentang permasalahan yang ada di lapangan, terkait dengan peraturan daerah (perda) mengenai RDTR dan peraturan zonasi (PZ) di Kota Malang.
“Terdiri dari konflik pengaturan zonasi, ketinggian bangunan, ketidaksesuaian antara narasi dan lampiran, dan penggantian zona ruang terbuka hijau (RTH) yang nantinya dapat dijadikan rekomendasi dalam perizinan dan perencanaan tata ruang Kota Malang,” ujar Hadi Santoso yang juga Ketua TKPRD Kota Malang dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang. (ari/ram)