Klojen, (malangkota.go.id) – Dalam rangka memupuk dan menumbuhkan rasa cinta kebangsaan, DPRD Kota Malang kini diwajibkan mendengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB di gedung dewan tersebut, Senin (31/5/2021).
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengungkapkan bahwa DPRD Kota Malang saat ini selalu menyanyikan dan mendengarkan lagu Indonesia Raya bersama-sama. Kegiatan ini wajib dilakukan dan diikuti oleh semua yang ada di gedung dewan.
“Kegiatan ini terinspirasi dari DI Yogyakarta, di mana setiap jam 10 pagi aktivitas diberhentikan sementara dan bersama-sama menyimak dan menyanyikan lagu Indonesia Raya di ruang publik,” jelas Made.
Di DPRD Kota Malang sendiri kegiatan ini sudah dilakukan selama satu minggu ini. Ke depan agar kegiatan bisa semakin banyak dilakukan di ruang publik di Kota Malang. “Setiap hari jam 10 pagi kita menghentikan semua aktivitas, kita mendengarkan dan menyanyikan bersama lagu Indonesia Raya,” ucapnya.
Made mengatakan kegiatan ini merupakan sebagai upaya wujud penguatan nilai nasionalisme di gedung dewan. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh elemen masyarakat semakin bangga dan memberikan yang terbaik untuk bangsa dan negara ini.
“Kami sudah mendorong Pak Wali Kota Malang untuk membuat surat edaran atau perwal tentang menyanyikan lagu Indonesia Raya di ruang publik setiap jam 10 pagi,” ujar Made.
Made menambahkan nilai-nilai kebangsaan harus ditanamkan, mulai dari hal-hal kecil. Misalnya mencintai lagu kebangsaan. Alasan dinyanyikannya lagu Indonesia Raya ini tidak terlepas karena peristiwa proklamasi 17 Agustus 1945 berlangsung pada pukul 10.00 WIB. (cah/ram)