Malang, malangkota.go.id – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama jajaran Denpom, TNI/Polri kembali melaksanakan kegiatan operasi penertiban parkir, Senin (7/6/2021).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Heru Mulyono, S.IP., MT mengatakan, operasi penertiban parkir kali ini menyasar sejumlah titik lokasi yang berpotensi menyebabkan kemacetan, di antaranya pada koridor Jalan Merdeka Timur, Jalan Trunojoyo, Jalan Kawi dan Jalan Brigjen Slamet Riadi.
Dalam proses penertiban ditemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya parkir melebihi batas yang telah ditentukan, parkir liar pada lokasi dengan rambu larangan parkir dan rambu larangan berhenti, serta parkir pada marka larangan parkir.
“Terhadap petugas parkir dan warga masyarakat yang melakukan pelanggaran telah diberikan peringatan dan diarahkan agar menempati lokasi parkir yang diperbolehkan,” ujar Heru.
Selain itu, dalam operasi ini juga dilaksanakan penertiban menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait juru parkir yang menarik retribusi tidak sesuai dengan tarif parkir di rumah makan Bernardi dan penertiban juru parkir liar di rumah makan Rawon Tessy.
“Operasi penertiban akan kembali dilanjutkan pada titik-titik lain di Kota Malang dengan harapan petugas parkir semakin taat aturan. Seain itu, para pemilik kendaraan pun semakin sadar untuk mengikuti aturan parkir yang telah ditentukan. Sehingga pengguna jalan semakin nyaman dalam melakukan perjalanan,” tutupnya. (ndu/ram)