Berita

Pemkot Malang Bekali ASN dalam Pengelolaan Aset Milik Daerah

Malang, (malangkota.go.id) – Dalam rangka meningkatkan profesional Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam pengelolaan barang aset daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang menggelar ‘Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)’ di Mahameru Ballroom Hotel Aria Gajayana, Selasa (9/11/2021).

Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Mahameru Ballroom Hotel Aria Gajayana

Kepala BPKAD Kota Malang Drs. Subkhan mengungkapkan, dalam pengelolaan barang milik daerah ada beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya perencanaan, rencana kebutuhan barang milik daerah, penatausahaan, pengelolaan, akuntansi, pengamanan, pemanfaatan hingga penghapusan.

“Jadi ada beberapa barang yang memang harus dilaksanakan dan disosialisasikan. Karena itu, BPKAD menggelar kegiatan ini sebagai edukasi,” jelas Subkhan.

Pemegang kekuasaan tertinggi barang milik daerah adalah kepala daerah, sekretaris daerah, dan dibantu oleh kepala BPKAD. Posisi perangkat daerah adalah sebagai pengguna barang dan jasa milik daerah. Pada pengguna sendiri ada pejabat penatausahaan barang milik daerah, dalam hal ini adalah sekretaris di dinas masing-masing. Ada kasubag umum selaku pembantu pejabat penatausahaan. Kemudian dibantu oleh pengurus barang.

“Kuncinya ada di pengurus barang. Oleh karena itu, dalam pengelolaan barang milik daerah dengan perkembangan regulasi yang semakin masif saat ini. Baik di sisi pengelola keuangan daerah maupun pengelolaan barang milik daerah, keduanya harus sinkron,” tegas Subkhan

Pada acara ini, Pemkot Malang menerima 34 sertipikat hak atas tanah dari Kantor Pertanahan Nasional Kota Malang. (cah/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content