Klojen, (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan pemutakhiran data batas wilayah kelurahan di Mini Blok Office, Balai Kota Malang, Jumat (17/11/2021). Acara ini digelar dengan menyelenggarakan kesepakatan teknis batas kewilayahan administrasi kelurahan.
Kasubag Administrasi Kewilayahan Pemerintah Kota Malang, Suko Kurniawan mengungkapkan, kesepakatan teknis batas kewilayahan administrasi kelurahan sudah digelar selama tiga hari, yakni 15-17 November 2021. “Kegiatan ini merupakan bentuk pemutakhiran batas wilayah antarkelurahan dalam satu kecamatan dalam satu kota,” jelas Suko.
Jika sebelumnya penentuan batas wilayah antarkelurahan menggunakan Topografi Kodam (Topdam) tahun 2013, 2014, 2016, 2018. Maka saat ini menggunakan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) dari Badan Informasi Geopasial. Kegiatan ini diikuti 57 kelurahan di Kota Malang.
Sementara untuk Kecamatan Klojen meliputi wilayah Kelurahan Klojen, Rampal Celaket, Samaan, Kiduldalem, Sukoharjo, Kasin, Oro Oro Dowo, Kauman, Bareng, Gading Kasri, dan Penanggungan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi teknis batas wilayah administratif kelurahan yang diselenggarakan Pemkot Malang pada 27 Mei 2021 lalu di Hotel Savana.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan bisa menjadi solusi nyata untuk memecahkan berbagai masalah terkait kewilayahan antarkelurahan. Pasalnya, seiring berkembangnya waktu dan semakin banyaknya penduduk, maka batas kewilayahan yang ada di lapangan sering berubah. Pada kesempatan ini, juga dilakukan penandatanganan kesepakatan antara lurah dengan wilayah berdampingan terkait batas kewilayahan. (cah/ram)