Malang, (malangkota.go.id) – Meski Kota Malang telah mendapat penghargaan 10 kali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tapi sejauh ini masalah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih menjadi catatan dan harus segera ada perbaikan atau penertiban.
“Kalau urusan barang privat atau pribadi, kita selalu cepat dalam menginventarisasi. Tapi ketika urusan barang publik justru agak lambat,” ujar Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji pada Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah di Hotel Ijen Suites, Senin (20/12/2021).
Kelemahan pengelola barang publik, terang pria berkacamata itu, karena ini bukan barang privat dan tidak bisa sewaktu-waktu digunakan, maka terkadang kurang memiliki tanggung jawab. “Sebenarnya, apakah itu barang privat atau milik publik kita mempunyai tanggung jawab,” sambungnya.
Hal ini sesuai dengan sumpah bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang harus melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut. Termasuk di antaranya dalam hal pengawasan dan pendataan. Tanggung jawab ini, terangnya, tidak hanya kepala perangkat daerah, tapi semua ASN.
“Terkait adanya perubahan aturan, selama ini mengenai penataan aset ini sebagai upaya untuk penyempurnaan. Dengan adanya Permendagri ini, maka tahun 2022 penataan barang milik daerah ini harus terselesaikan. Artinya penerapan aturan ini harus langsung diimplementasikan,” tegasnya.
Salah satu aset yang harus segera diinventarisir, disampaikan orang nomor satu di Pemkot Malang itu, adalah milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan seperti sekolah-sekolah. Sehingga nantinya tidak menimbulkan masalah baru atau diklaim pihak lain.
“Dari sekitar 7.000 aset milik Pemkot Malang yang belum mengantongi legalitas di tahun 2022 kami targetkan terselesaikan dengan baik. Berbagai percepatan akan terus dilakukan dan setiap tahun dari jumlah itu kita targetkan terselesaikan di atas 2.000 aset,” pungkas Sutiaji. (say/ram)