Klojen, (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan DPRD Kota Malang sepakat membantu masyarakat miskin mendapatkan bantuan hukum. Hal itu disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Malang tentang pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Kota Malang.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan, ranperda ini dibentuk agar seluruh masyarakat Kota Malang mendapatkan hak dan perlindungan hukum yang sama. “Kita menginginkan masyarakat yang tidak mampu mendapatkan bantuan hukum bila mereka menghadapi masalah. Setelah nanti aturannya turun, segera bisa ke Bagian Hukum untuk mendapatkan pendampingan hukum. Baik itu hukum perdata maupun pidana, semuanya mendapatkan bantuan hukum,” jelas Made.
Intinya, kata dia, warga Kota Malang yang secara ekonomi dinyatakan tidak mampu, jangan sampai ada perkara hukum yang tidak mereka dapatkan. Hal ini menjadi sebuah komitmen bersama untuk membantu masyarakat agar mendapatkan perlakukan yang sama di depan hukum.
“Maka harapannya saya, dengan ranperda ini betul-betul masyarakat Kota Malang yang punya perkara hukum mereka tidak harus bingung. Karena Pemkot Malang akan hadir memberikan bantuan bagi mereka yang berperkara,” sambungnya.
Nantinya, kata dia, yang akan memberikan bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah terakreditasi resmi. “Tentunya nanti ketika ranperda sudah selesai menajadi perda dan ada perwalnya, harapan kita ada sosialisasi kepada masyarakat agar program ini dipahami dan dimengerti,” imbuhnya.
Hal ini dilakukan agar masyarakat paham apa yang harus dilakukan dan mencari solusi permasalahan yang dihadapinya. Ranperda ini juga merupakan bagian dari upaya menciptakan keadilan bagi masyarakat termasuk terkait masalah hukum. (cah/ram)