Berita

Sosialisasi Program Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Pajak Daerah

Kedungkandang (malangkota.go.id) – Di tahun 2019 ini program dari koordinasi dan supervisi pencegahan KPK lebih fokus kepada optimalisasi pendapatan daerah dan penertiban aset daerah. Untuk optimalisasi pendapatan daerah, KPK memiliki 11 kewenangan bagi kabupaten-kota dan diantaranya mengenai pendapatan dari sektor pajak.

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji saat memberikan sambutan

Terkait hal tersebut, KPK mengaku telah mengantongi data wajib pajak dan potensi pendapatan pajak di tiap daerah. Sehingga rekomendasi pun dikeluarkan bagi daerah, seperti dalam hal perbaikan regulasi dan database wajib pajak serta potensi pajak yang akan menjadi pendapatan asli daerah.

Hal itulah yang disampaikan Koordinator KPK Wilayah 5 Jawa Timur, Asep Rahmat Suwanda, Rabu (09/10/2019) di Balava Hotel Kota Malang saat  menyampaikan materi dalam Sosialisasi/FGD Program Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Pajak Daerah Melalui Online Sistem.

Pada kegiatan hasil kerja sama Pemkot Malang dengan Korsupgah KPK RI ini Asep memberikan apresiasi bagi Pemkot Malang yang menerapkan pembayaran pajak via daring.

Berbagai data yang dimiliki KPK terkait pajak daerah tersebut, dikatakan Asep merupakan hasil kerjasama dengan banyak pihak, seperti Bank Jatim, Badan Pertanahan Nasional dan Dirjen Pajak.

“Untuk transparansi pajak, dari 38 kabupaten-kota di Jawa Timur, sudah 32 daerah sudah memasang alat khusus untuk memonitor transaksi di obyek pajak,” jelasnya.

Lebih lanjut Asep mengatakan jika Kota Malang sudah meminta KPK memasang 250 unit alat untuk memonitor transaksi tersebut yang nantinya akan dipasang di hotel, restoran dan tempat hiburan.

“Melalui cara ini, maka akan dapat menekan dan mencegah kebocoran atau manipulasi pajak yang pada akhirnya akan merugikan daerah dan Negara,” tegasnya.

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengamini program tersebut sehingga ke depan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang yang utamanya bersumber dari pendapatan pajak akan lebih maksimal.

“Untuk merealisasikannya, tak hanya sistem yang baik dan diperbaiki, tapi juga harus ada kepatuhan yang tinggi dari para wajib pajak. Yang perlu ditanamkan juga adalah bahwa membayar pajak itu suatu kewajiban,” pungkas Sutiaji. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content