Malang, (malangkota.go.id) – Sejak 31 Januari hingga 1 Februari 2022, Kantor Imigrasi Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Malang yang ada di Jalan Raden Panji Suroso, Nomor 4 Kota Malang ditutup. Hal ini setelah lima orang pegawai di kantor ini dinyatakan positif Covid-19 dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan diimbau melakukan penjadwalan ulang.
Demikian yang disampaikan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Malang, Joko Widodo, Senin (31/1/2022). Masyarakat yang telah mendapat antrean pelayanan pada 31 Januari dan 1 Februari, kata dia, melalui aplikasi yang disediakan harus melakukan penjadwalan ulang dan akan dilayani pada Rabu, 2 Februari 2022.
Begitu bagi warga yang sudah melakukan pembayaran terkait pengurusan dokumen keimigrasian, seperti melalui M-pasport, terang Joko, juga akan dilayani untuk pengambilan dokumennya pada Rabu, 2 Februari.
Pihak Kantor Imigrasi Malang pun meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada semua lapisan masyarakat. Karena adanya penutupan kantor sementara dan pelayanannya atau mungkin atas ketidaknyamanan atas semua ini.
Terkait hal tersebut, pihak Kantor Imigrasi pun melakukan langkah konkrit agar penularan Covid-19 ini tidak terus merebak. Seperti bagi semua pegawai agar menjalankan aktivitas atau pekerjaan dari rumah selama pelayanan ditutup.
“Selain itu, sterilisasi di semua ruang kerja dengan penyemprotan disinfektan dan melakukan pelacakan atau tracking serta melakukan tes usap bagi semua pegawai pada 2 Februari,” jelas Joko.
Sementara itu. Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang dr. Husnul Muarif, membenarkan adanya pegawai Imigrasi yang positif Covid-19 tersebut. Pihaknya telah melakukan koordinasi secara intens dengan pihak Imigrasi dalam mengambil langkah nyata, seperti melakukan pelacakan dan pelaksanaan tes usap. (say/ram)