Malang, MC – Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji hadir sebagai keynote speaker pada Diseminasi Pengendalian Kontrak dan Penilaian Kinerja Penyedia di Hotel Aria Gajayana, Rabu (9/2/2022). Acara ini diinisiasi oleh Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Malang.
Wali Kota Sutiaji mengungkapkan pengendalian kontrak dan penilaian kinerja penyedia merupakan upaya untuk menghasilkan barang dan jasa pemerintah dan juga agar penyedia lebih baik.
“Bagaimana kita dalam setiap melaksanakan kegiatan tertib administrasi, terus melakukan pengawasan. Golnya adalah bagaimana kita memberikan layanan kepada masyarakat. Usaha kita akan terus kita lakukan perbaikan. Termasuk ketika melaksanakan pengadaan barang dan jasa golnya adalah juga pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Sutiaji berharap, kegiatan diseminasi ini ada perubahan sikap dan perilaku dalam hal pengadaan barang/jasa. Terutama untuk melakukan pengendalian kontrak dan memberikan penilaian kepada penyedia.
Sementara itu, Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Drs. R. Widjaja Saleh Putra menyampaikan, pengendalian kontrak merupakan hal yang krusial dalam proses pengadaan barang dan jasa. Diharapkannya, pengguna anggaran (PA) kuasa pengguna anggaran (KPA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dapat memaksimalkan keterlibatan berbagai pihak dalam pengendalian kontrak dan penilaian kinerja penyedia untuk memitigasi risiko.
“Pengendalian kontrak dan penilaian kinerja penyedia merupakan kewenangan dari pejabat pembuatan komitmen (PPK). Seringkali setelah diperolehnya penyedia yang dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak. Namun yang pengendalian kontrak oleh PPK masih tergolong rendah, terlalu percaya pada konsultan pengawas dan bahkan penyedia itu sendiri,” ungkapnya di depan 70 peserta tersebut.
Lebih lanjut, Widjaja menuturkan bahwa pengendalian kontrak bertujuan pengadaan barang dan jasa dapat berjalan dengan baik dan lancar. “Maksud dan tujuannya, memastikan penyedia dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kualitas, kuantitas, waktu layanan, dan pembiayaan yang telah disepakati dalam kontrak. Penilaian kinerja penyedia merupakan wujud pembinaan kepada pelaku usaha yang akan dijadikan dasar pertimbangan dalam pemilihan penyedia,” terangnya.
Turut hadir sebagai narasumber kegiatan ini, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, ST., MT dan Kepala BLPBJ Kota Sukabumi Dr. H. Fahrurrazi, M.Si. (ari/ram)