Berita Hukum, Politik, dan Pemerintahan

Wali Kota Sutiaji: Ranperda Reklame Kebutuhan Kota Malang

Malang, MC – Dalam mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana, terarah, dan terpadu sebagai kegiatan ekonomi, maka Kota Malang menganggap perlu adanya aturan berupa peraturan daerah (perda) yang mengatur berbagai hal terkait reklame. Aturan yang berasaskan keadilan ini nantinya akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengikuti rapat paripurna Ranperda Penyelenggaraan Reklame dari ruang kerja di Balai Kota Malang

Hal tersebut yang disampaikan Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika usai memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan panitia khusus terhadap terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Reklame di gedung dewan setempat, Kamis (10/2/2022).

Disampaikan Made, dalam ranperda tersebut nantinya akan banyak revisi di sejumlah pasal agar lebih sempurna saat disahkan menjadi perda. Selain itu, nantinya enam fraksi yang ada di DPRD juga akan menyampaikan pendapatnya sebelum ranperda tersebut disahkan.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Reklame Hj. Lea Mahdarina, ST mengatakan, sebagai satu kesatuan dari laporan hasil pembahasan yang telah disampaikan, maka pihaknya perlu untuk menyampaikan beberapa rekomendasi.

Di antaranya, menyarankan pengaturan teknis atas implementasi perda tentang penyelenggaraan reklame yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Wali Kota Malang harus disusun secara matang dan penuh kehati-hatian agar penataan atas penyelenggaraan reklame di Kota Malang pada nantinya mampu menambah estetika kota.

“Terkait dengan lokasi tertentu yang perizinannya memerlukan persyaratan khusus harus dipastikan bahwa nantinya kawasan tersebut akan mempunyai nilai lebih dari segi penataan,” ujar Lea Mahdarina.

Selain itu, panitia khusus mengharap desain penataan reklame di Kota Malang mampu mengangkat tema budaya dan kearifan lokal Kota Malang. Sehingga menjadi ikon khas Kota Malang yang tidak dimiliki oleh daerah lain.

Terpisah, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji saat ditemui di balai kota mengatakan, ranperda ini memang menjadi kebutuhan Kota Malang. Sehingga penyelenggaraan reklame di Kota Malang sesuai aturan yang berlaku dan pada akhirnya tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

“Untuk lebih lanjutnya bagaimana aturan ini, nantinya masih akan dilakukan rapat paripurna lebih lanjut untuk mendengarkan pendapat dari enam fraksi yang ada di DPRD. Begitu juga dengan adanya revisi di beberapa pasal oleh sejumlah fraksi, merupakan kewenangan mereka sebelum ranperda ini menjadi perda,” imbuhnya. (say/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content