Malang, (malangkota.go.id) – Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) merupakan amanat peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2021 di gedung DPRD setempat

Dengan berpedoman pada permendagri itu dan mengingat penyelenggaraan pemerintahan daerah Kota Malang tahun anggaran 2021 telah berakhir, maka kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui rapat paripurna. Hal ini untuk mempresentasikan kemajuan penyelenggaraan pemerintahan dan kinerja pembangunan yang telah dicapai selama tahun anggaran 2021.

Demikian yang disampaikan Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian LKPJ tahun anggaran 2021 di gedung DPRD setempat, Kamis (31/3/2022). Adapun penyampaian LKPJ Wali Kota Malang kepada DPRD ini sebagai berikut.

Pada dimensi kebijakan, program dan kegiatan tahun anggaran 2021 juga memiliki kekhususan secara kebatinan maupun kondisi sosio-politik yang melingkupi secara nasional hingga ke daerah. Pandemi Covid-19 telah mengubah semua landscape kebijakan anggaran dari pusat hingga daerah yang itu bersifat rigid.

“Pandemi menggugah kita untuk menangani secara komprehensif dengan melakukan berbagai upaya, yang salah satunya berupa realokasi dan refocusing anggaran yang mengakibatkan belum sepenuhnya target kinerja dapat dicapai,” ujar Sutiaji.

Tidak dapat dihindari bahwa dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan selama tahun 2021, ditemukan permasalahan-permasalahan yang memerlukan penanganan segera yaitu berlanjutnya bencana nonalam berupa pandemi Covid-19 yang berdampak pada berbagai sektor, terutama perekonomian.

“Pemerintah Kota Malang telah melakukan review prioritas pembangunan, penekanan strategi pada pemulihan dampak Covid-19 dan berbagai masalah yang dihadapi pemerintah kota,” katanya.

Dalam kerangka itu, Pemkot Malang telah mengambil inisiatif untuk mempercepat atau menindaklanjuti permasalahan melalui kebijakan-kebijakan strategis selama tahun 2021 berupa penerbitan peraturan wali kota, keputusan wali kota, surat edaran dan/atau tindakan strategis. Semuanya itu, harus dilaksanakan sebagai upaya dalam penanganan pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Prioritas pembangunan pada RKPD 2021 maupun perubahan RKPD 2021, tetap fokus untuk penanganan dan pemulihan dampak pandemi Covid-19. Hal itu melihat pandemi Covid-19 yang masih berkelanjutan dan berakibat pada penurunan penerimaan daerah, sehingga perlu penajaman penggunaan anggaran (refocusing).

“Oleh karenanya pada kesempatan ini, dapat disampaikan bahwa pada tahun 2021 terdapat 111 program dengan jumlah kegiatan sebanyak 2.868 yang dilaksanakan oleh perangkat daerah. Dampak dari pandemi Covid-19 menyebabkan dihapusnya satu program dan 441 kegiatan serta terdapat 20 kegiatan baru,” sambungnya.

Hal tersebut dilakukan untuk melaksanakan amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. (say/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content