Berikut disampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali:
Download Inmendagri
Berikut disampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali:
Download Inmendagri