Berita Hukum, Politik, dan Pemerintahan Pelayanan Publik

Bung Edi Apresiasi Sinergi Polri dan BNN Wujudkan Malang Bersinar

Malang, (malangkota.go.id) – Jajaran Polresta Malang Kota bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat terus bergerak secara masif untuk mempersempit ruang gerak pelaku dan peredaran berbagai jenis narkoba. Hasilnya, selama Januari hingga Maret 2022, petugas mengamankan tiga orang pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 16 kilogram ganja, 2,5 kilogram sabu-sabu, dan 20 ribu butir pil koplo atau double L.

Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko secara simbolis memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu dengan di blender

Dari capaian tersebut, mendapat apresiasi dari Wakil Wali Kota Malang, Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko. Usai pemusnahan sejumlah barang bukti kejahatan tersebut di halaman Kantor BNN Kota Malang, pria berkacamata itu mengaku akan terus mendukung langkah nyata dari para petugas penegak hukum tersebut. Sehingga Kota Malang benar-benar menjadi kota bersinar atau bersih dari narkotika.

“Memang secara kasat mata semua itu adalah barang-barang bukti kejahatan yang hendak dimusnahkan. Namun esensinya, hakikatnya dari kegiatan hari ini justru merupakan upaya untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba untuk kepentingan bangsa dan negara. Dari kegiatan ini, setidaknya 15 ribu jiwa terselamatkan atau terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” imbuh pria yang akrab disapa Bung Edi itu.

Lebih jauh dia mengatakan, ke depan petugas, khususnya dari BNN dan polisi akan terus mengintensifkan operasi dan penindakan terhadap peredaran narkoba ini. “Kami juga mengingatkan kepada masyarakat, khususnya kaum muda hendaknya jangan terjebak dalam tindak negatif, terutama narkoba. Karena akan merugikan diri sendiri saat ini maupun di masa mendatang,” tegas Bung Edi.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pihaknya akan terus menggencarkan penindakan narkoba. Sehingga pencanangan Kota Malang sebagai kota bersinar bukan sekadar slogan saja, namun dapat terealisasi dengan baik.

Selama ini, menurut Kapolresta Budi, terutama selama pandemi Covid–19, modus-modus peredaran narkoba menggunakan sistem ranjau dan bertemu langsung dengan pengguna atau pembeli. Untuk sasaran atau pangsa pasarnya masih didominasi warga usia produktif, yaitu antara 18-45 tahun, terutama pelajar dan mahasiswa.

“Sehingga, selain penindakan, rehabilitasi bagi oknum pelaku dan atau korban narkoba akan terus ditingkatkan. Bagi warga masyarakat yang mengetahui atau mencurigai di lingkungan sekitarnya ada indikasi peredaran narkoba hendaknya melapor kepada petugas terdekat. Dengan demikian, langkah pemberantasannya lebih optimal lagi,” ajak Kapolresta yang akrab disapa Buher itu. (say/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content