Klojen (malangkota.go.id) – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang menggelar Praktek Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi (KKPKK) di Hotel Montana, Senin (23/5/2022). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kuat Pemkot Malang dalam menyehatkan koperasi sebagai jalan membangun ekonomi yang kuat.
Pejabat Fungsional Pengawasan dan Pembinaan Koperasi Diskopindag Kota Malang I Woja Kullu mengatakan, Pemkot Malang terus menguatkan kemajuan koperasi. Termasuk menyosialisasiakan peraturan-peraturan terbaru untuk koperasi.
“Kegiatan sosialisasi KKPK ini diikuti pengurus koperasi dari 85 koperasi dari Kota Malang. Sebelumnya sudah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2021,” jelas Woja.
Dari kegiatan ini diharapkan pengurus Koperasi bisa menyampaikan ke anggota bagaimana regulasi aturan terbaru terkait KKPKK. Untuk itu selain praktek teori dalam kegiatan di Hotel Montana ini juga akan diisi dengan praktek langsung pengisian KKPKK.
Dalam praktek para peserta nantinya mengisi sendiri bagaimana KKPKK sesuai dengan aturan terbaru sesuai dengan Permen 9 tahun 2020. Pasca kegiatan ini Diskopindag akan menerbitkan sertifikasi pemeriksaan kesehatan koperasi.
“Ini menjadi kewajiban koperasi untuk dinyatakan apakah koperasi itu sehat, cukup sehat, kurang sehat, tidak sehat,” tegas Woja.
Woja menambahkan salah satu indikator koperasi itu sehat adalah koperasi yang sudah melaksanakan RAT tahun buku tahun 2021. Di Kota Malang sendiri saat ini ada 300 koperasi yang sudah melaksanakan RAT tahun buku 2021.
“Total koperasi yang aktif di Kota Malang ada sebanyak 351. Dari yang aktif ini tidak semuanya sehat untuk itu harus terus dilakukan pembinaan,” kata Woja.
Dibandingkan aturan sebelumnya, Woja mengatakan KKPKK sesuai Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 secara keseluruhan didesain pemerintah untuk lebih memudahkan koperasi. Jika di masa lalu aturan lebih banyak untuk koperasi simpan pinjam, maka sekarang sudah lebih menyeluruh.
“Baik koperasi simpan pinjam, koperasi serba usaha (KSU), KPRI semuanya ada dalam aturan terbaru,” terang Woja.
Narasumber dari kegiatan KKPKK ini adalah dari Diskopindag, Kementerian Koperasi, LSP dan Universitas Widyagama. Dengan dihadirkan langsung pemateri pemateri yang berkompeten diharapkan pembelajaran bisa berjalan maksimal. (cah/ram)