Pelayanan Publik

Penegakan Perda Demi Kenyamanan Masyarakat

Malang, (malangkota.go.id) – Untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, pada Kamis (21/7/2022) malam hingga Jumat dini hari, petugas dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan TNI-Polri menggelar operasi gabungan.

Petugas menunjukkan aturan berupa perda dan surat tugas sebelum melakukan penindakan

Operasi bertajuk operasi penyakit masyarakat (pekat) ini menyasar sejumlah tempat. Seperti sebuah toko yang ada di kawasan Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang. Dari toko yang dari depan terlihat hanya menjual kebutuhan sehari-hari masyarakat, ternyata juga menjual minuman beralkohol (minol).

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, S.IP., MT mengatakan, karena tidak memiliki izin menjual miras dan atau minuman beralkohol di atas 5 persen, dari toko ini, setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita ratusan miras dari berbagai jenis dan merk. Petugas pun memberi surat berita acara atau pemanggilan dan pemilik toko akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Apabila di lain waktu pihak pemilik toko melanggar aturan ini maka akan dikenakan sanksi lebih berat.

Operasi kemudian menyasar sebuah guest house atau penginapan di wilayah Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang. Pasalnya, berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil pemantauan petugas, tempat tersebut dijadikan tempat prostitusi. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan delapan orang muda mudi yang bukan pasangan suami istri berada dalam satu kamar. Di beberapa kamar, petugas menemukan alat kontrasepsi. Di tempat ini juga terjaring seorang wanita yang melayani pijat plus-plus, seorang wanita pemberi jasa pijat tradisional dan pasangan suami istri yang mengaku menikah di bawah tangan atau siri.

Tak mau tebang pilih, petugas langsung menggelandang 11 orang tersebut ke kantor Satpol PP. Mereka diinterogasi, menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Kedelapan muda mudi bukan pasangan suami istri dan pemberi jasa pijat plus-plus itu, dikenakan sanksi tipiring. Wanita yang melayani pijat tradisional diperbolehkan pulang setelah didata dan bagi pasangan nikah siri dikenakan sanksi wajib lapor.

Operasi kemudian berlanjut ke Jalan Basuki Rahmat atau kawasan Kayutangan Heritage. Di lokasi ini petugas menindak empat pengelola kafe karena diindikasi tidak membayar pajak penjualan dan menggunakan area trotoar untuk melayani konsumennya dengan meletakkan banyak meja kursi. Keberadaan meja kursi tersebut dan sampah yang berserakan sangat mengganggu kenyamanan para wisatawan yang datang. Para pelaku usaha ini pun dikenakan sanksi tipiring, diharuskan untuk segera membayar pajaknya dan meja kursinya disita petugas.

Selain itu, di tempat ini petugas juga menindak petugas parkir yang menggunakan area parkir tidak pada tempatnya. Sang petugas parkir pun diberikan surat pemanggilan untuk selanjutnya mendapat pembinaan khusus. Dari kondisi tersebut, empat orang pemilik kafe dan tukang parkir terkesan menguasai area yang diperuntukkan bagi publik. Dari penindakan ini, disampaikan Heru, agar para pemilik kafe di sekitar kawasan Kayutangan ini tidak melakukan hal serupa.

“Terkait dengan gangguan kenyamanan masyarakat ini terutama yang prostitusi itu, ya kita harus sedikit demi sedikit harus kurangi. Dengan kegiatan seperti ini, juga paling tidak masyarakat bisa mengerti kalau sekarang kita tidak main-main dalam melakukan penegakan perda. Demi untuk menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban, operasi gabungan seperti ini akan kami lakukan secara berkala,” pungkasnya. (say/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content