Malang, (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota Malang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menghadirkan aplikasi E-JKN Cekat (Cepat, Efektif, dan Akurat). Aplikasi tersebut diresmikan oleh Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji di Hotel Santika Premiere, Selasa (23/8/2022).
E-JKN Cekat adalah aplikasi layanan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga Kota Malang. Aplikasi tersebut bisa digunakan sebagai pengajuan dan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh Pemkot Malang, serta dapat diakses melalui https://ejkncekat.malangkota.go.id.
Wali Kota Sutiaji menyampaikan, melalui E-JKN Cekat diharapkan proses pengajuan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk warga Kota Malang menjadi lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran. Sasarannya adalah warga dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) Kota Malang yang belum memiliki jaminan kesehatan nasional aktif, serta bagi masyarakat yang ingin menonaktifkan kepesertaannya.
“Ini menunjukkan bahwa kita sudah transparan serta semakin kita terbuka. Ada smart yang berarti ada efisiensi, ada kecepatan dan ketepatan. Saya berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan yang terus melakukan inovasi transformasi teknologi informasi dan bagaimana pelayanan kesehatan kepada masyarakat semakin baik,” papar Sutiaji.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan, pemerintah daerah merupakan kepanjangan tangan tangan pemerintah pusat di mana salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah infrastruktur, pendidikan dan kesehatan. Sehingga bagaimana menjamin kesehatan masyarakat yang ada di daerah terpenuhi dengan baik menjadi salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, dr. Dina Diana Permata, AAK mengungkapkan melalui inovasi E-JKN Cekat yang diresmikan ini harapannya mempermudah masyarakat yang belum terdaftar JKN agar bisa terdata atau didaftarkan. “Harapannya dengan aplikasi E-JKN Pemkot dapat melakukan pendataan secara cepat, tepat dan akurat untuk penduduk Kota Malang yang nantinya yang membutuhkan jaminan kesehatan yang akan didaftarkan ke BPJS kesehatan,” paparnya.
Dina menambahkan dengan E-JKN masyarakat Kota Malang dapat dengan mudah mengajukan pendaftaran atau penonaktifan kepesertaan dalam program JKN secara online. Sehingga pemohon tidak perlu mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan melainkan dapat langsung datang ke kantor kelurahan wilayah domisili masing-masing.
Untuk alur pengajuan kepesertaan, kelurahan melakukan entri data pengajuan JKN oleh masyarakat, kemudian data-data yang telah diinput akan diverifikasi oleh perangkat daerah terkait, yaitu Dispendukcapil, Dinsos P3AP2KB, Disnaker PMPTSP, dan Dinas Kesehatan. Adapun data-data yang diverifikasi meliputi data kependudukan, data terpadu kesejahteraan sosial, data pekerja dan data lainnya serta penentuan faskes tingkat satu lalu surat pengajuan ke BPJS akan dikirimkan ke BPJS untuk diverifikasi dan didaftarkan kepesertaannya dalam JKN.
Sedangkan untuk penonaktifan kepesertaan alurnya sama, masyarakat dapat mengajukan satu pintu melalui kelurahan serta dapat memantau langsung sudah sampai mana status form pengajuannya melalui aplikasi tanpa harus datang langsung berulang kali untuk pengecekan.
Selain launching aplikasi E-JKN, dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan MoU BPJS Kesehatan dengan perguruan tinggi, yakni Polinema, Poltekes Kemenkes Malang dan Stikes Widyagama Husada Malang serta telah bekerja sama dengan Universitas Brawijaya (UB) dan Universitas Negeri Malang (UM). Kerja sama ini sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional sehingga harapannya seluruh civitas akademika nantinya telah terdaftar dan dapat terwujud UHC. (eka/ram)