Malang, (malangkota.go.id) – Dalam rangka mengentaskan kemiskinan, Pemerintah Kota Malang mengajak Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Malang, Kementerian Agama, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) satukan visi menuntaskan masalah sosial tersebut.
Hal itu disampaikan Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji pada rapat koordinasi dan pembinaan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) Tata Hubungan Baznas, Kementerian Agama, Pemerintah Kota Malang di Grand Mercure Malang Mirama, Rabu (26/10/2022).
Wali Kota Sutiaji menyerukan agar kelembagaan zakat, Kemenag dan Pemerintah Kota Malang memiliki satu visi, yakni mengentaskan masalah sosial atau kemiskinan melalui pengelolaan zakat.
“Perlunya kita berkumpul di tempat ini adalah untuk menyamakan visi. Sekarang potensi zakat di Kota Malang sangat luar biasa,” jelas Sutiaji.
Dengan potensi zakat yang luar biasa, Sutiaji meminta untuk dikuatkan visinya bagaimana memiliki peta, capaian jalan menuju penurunan kemiskinan melalui zakat. Di mana Baznas sebagai pengendali zakat untuk melakukan pemetaan yang jelas antara siapa yang berhak menerima zakat dan siapa yang berhak menunaikan zakat.
“Baznas sebagai pengendali sehingga ada pemetaan. Kita punya kaidah pegangan mana barang yang hak dan yang batil. Hilangkan ego sektoral sehingga kita tidak jalan di tempat karena kita harus memiliki peta jalan ke depan untuk mengatasi masalah kemiskinan,” tegas Sutiaji.
Kepala Bagian Kesra Kota Malang, Achmad Mabrur mengatakan kegiatan koordinasi ini bertujuan mengangkat derajat masyarakat Kota Malang. Pasalnya dari pengalaman selama ini jika lembaga pengelola zakat dan pemerintah tidak bergerak bersama maka visi yang diinginkan tidak bisa maksimal.
“Sementara sasaran sama (mustahik) tapi kalau berjalan sendiri-sendiri tidak akan bisa maksimal. Misalnya LAZ bergerak di bidang ekonomi, pemerintah dukung ekonomi, Baznas ekonomi, menjadi tidak maksimal. Perlu garapan bersama, sebuah visi bersama, perlu ada pembagian bersama,” terang Mabrur.
Kepala Kemenag Kota Malang, Muhtar Hazawawi mengaku sepakat dengan Wali Kota Malang terkait harus adanya hubungan yang harmoni. Baik itu Pemkot Malang, Kemenag, dan LAZ untuk penguatan dan pengentasan masalah sosial keagamaan.
“Koordinasi tata hubungan harmoni antara Kementerian Agama, Pemkot Malang kemudian LAZ untuk penguatan dan pengentasan masalah sosial dan keagamaan yang ada sangat diperlukan,” terang Muhtar.
Ketua Baznas Kota Malang, Sulaiman menyampaikan selama ini ada kemungkinan adanya perbedaan dalam menghimpun zakat dirasa sudah biasa. Tetapi ke depannya untuk pendistribusian zakat dapat dilakukan bersama-sama.
“Di dalam menghimpun kita mungkin bisa berbeda masing-masing memiliki donatur sendiri-sendiri. Harapannya dalam pendistribusian harapan kita harapan Kemenag harus ada momen bersama sebagai bentuk kebersamaan bahwa lembaga zakat baik Baznas maupun LAZ bisa berjalan baik,” kata Sulaiman.
Sesuai regulasi yang ada Baznas Kota Malang memiliki dua fungsi, yaitu selaku operator yang menghimpun dana zakat, infak dan sedekah. Kedua adalah sebagai koordinator LAZ dengan amanah untuk melaporkan kegiatan pendistribusian dan penghimpunan kepada Baznas Provinsi Jawa Timur dan Baznas pusat. (cah/ram)