Berita Pelayanan Publik

Pemkot Malang Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik

Malang, (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar   Rabu (26/10/2022). Kegiatan yang digelar secara daring tersebut diikuti oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana di lingkungan Pemkot Malang guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat terkait permohonan informasi publik.

Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo, ST., MT menyampaikan pentingnya sosialisasi pengelolaan informasi publik

Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo, ST., MT menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu usaha untuk meningkatkan pemahaman dalam pelaksanaan pengelolaan informasi publik. Selain itu juga sebagai upaya untuk mendapatkan wawasan bagaimana menghadapi permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh PPID pembantu terkait permohonan informasi publik di lingkungan Pemkot Malang.

“Saya berharap melalui kegiatan ini kita bisa ikut berperan aktif mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik menuju Kota Malang yang bermartabat. Karena sebagaimana yang kita ketahui bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan amanat bagi setiap badan publik termasuk Pemkot Malang untuk mengelola dan menyediakan informasi publik kepada masyarakat,” paparnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Malang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik (PPID) pada pemerintah daerah atas nama pejabat ex-officio Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, PPID Pemerintah Daerah yakni yang dibantu PPID pembantu pada perangkat daerah dan BUMD.

“Pada praktiknya ada beberapa kendala yang dihadapi PPID maupun PPID pembantu. Misalnya kesulitan dalam melayani permohonan informasi publik tersebut yang disebabkan antara lain karena kurangnya pemahaman terhadap pedoman pelaksanaan pelayanan informasi publik serta kendala lain termasuk nonteknis yang ditemui pada saat menerima permohonan informasi publik tertentu,” jelasnya.

Sehingga setelah disosialisasikan Perki Nomor 1 Tahun 2021 di lingkungan Pemkot Malang diharapkan dapat mendorong terwujudnya pelayanan informasi publik yang optimal untuk masyarakat. Sehingga masyarakat diharapkan dapat dengan mudah mendapat informasi, mengakses informasi dan memverifikasi informasi serta memperoleh informasi publik yang akurat, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemanfaatkan teknologi digital dan berbagai inovasi juga terus dikuatkan oleh Pemkot Malang dalam Keterbukaan Informasi Publik (KIP). (eka/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content