Berita Hukum, Politik, dan Pemerintahan

Wali Kota Sutiaji Tekankan Komitmen ASN untuk Bersih dari Gratifikasi

Malang, (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota Malang terus memacu seluruh jajarannya untuk bersih dari segala bentuk korupsi. Salah satunya dengan dengan menggelar Fasilitasi Dalam Rangka Persiapan Evaluasi Benturan Kepentingan, Senin (21/11/2022).  Kegiatan ini dihadiri oleh 28 perangkat daerah, 102 unit kerja yang terdiri dari kelurahan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), puskesmas, dan satuan pendidikan.

Setelah memberikan sambutan, Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji bersama peserta foto bersama

Kegiatan yang bertema ‘Integritas Dalam Mengelola Konflik Kepentingan dan Membangun Budaya Anti Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota’ ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Gratifikasi KPK RI, Muhammad Indra Furqon.

Pada kesempatan ini, Indra mengajak para peserta untuk memahami tentang definisi grativikasi. Selain itu, pria berkaca mata ini juga mengajak pegawai negeri untuk mau nelaporkan segala pemberian yang diterima.

Indra membeberkan, berdasarkan hasil survei apda tahun 2019 diperoleh fakta bahwa hanya 37 persen responden dari segmen masyarakat yang mengrtahui istilah gratifikasi. Sementara dari segmen pemerintah, hanya 13 persen responden yang pernah melaporkan gratifikasi yang didapatkannya.

Banyak masyarakat yang nyatanya belum memahami konsep gratifikasi dan menganggap “pemberian” tersebut merupakan rezeki, bukan sebagai salah satu bentuk tindak korupsi.

“Senilai uang yang kita terima, sebesar itu pula harga diri kita di mata pemberi gratifikasi. Tolak gratifikasi demi harga diri. Tidak sepantasnya pegawai negerj atau pejabat publik menerima pemberian atas pelayanan yang meeeka berikan,” tegas Indra.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji menyampaikan hingga saat ini belum ada laporan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Malang. Namun demikian, wali kota mengingatkan para ASN Pemkot Malang untuk tidak terjebak dalam gratifikasi, dan jika pun menerima pemberian ASN diwajibkan untuk melaporkannya.

“Kalau yang melaporkan gratifikasi itu kan orang yang mendapatkan sesuatu itu tadi. Diharapkan melaporkan segera. Itu nanti ada penilaian, ini termasuk gratifikasi atau tidak. Walaupun melebihi tetapi kalau bukan gratifikasi, ya tidak. Yang menilai nanti nanti dari sana (KPK),” ujarnya.

“Saya butuh komitmen. Saget nggih? Pak Indra hadir di sini untuk mengingatkan kita (agar menghindari gratifikasi dan melaporkan pemberian yang diterima),” pungkasnya.

Kota Malang sendiri telah memiliki Peraturan Wali Kota Malang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Malang, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. (ari/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content