A. Highlight Berita Hukum, Politik, dan Pemerintahan

Sutiaji Paparkan Delapan Area Prioritas Pembangunan 2024

Lowokwaru (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Rencana Pembangunan Daerah 2024-2026 dan Rancangan Awal Rencana Kerja Tahun 2024 di Hotel Savana, Rabu (18/1/2022).

Wali Kota Malang Sutiaji saat memaparkan delapan area prioritas pembangunan 2024

Dalam agenda yang dihadiri Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, Wakil Wali Kota Malang Ir. Sofyan Edi Jarwoko, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso, ST, MT, jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemkot Malang, serta tamu undangan terkait, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji memaparkan rancangan prioritas pada delapan area pembangunan 2024.

“Pertama tentu pendidikan, kemudian kesehatan, ekonomi, keuangan, sosial, teknologi, lingkungan dan infrastruktur,” terang Sutiaji.

Pria berkacamata tersebut lantas merinci sejumlah agenda prioritas pada kedelapan area. Diantaranya peningkatan kualitas guru, pendidikan inklusi, peningkatan jaminan kesehatan dan kualitas pelayanan kesehatan terpadu.

Berikutnya ia juga menyinggung prioritas pemantapan ekonomi berbasis Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan ekonomi kreatif, digitalisasi pajak dan retribusi, pengentasan kemiskinan, mitigasi bencana, pengelolaan sampah, ketahanan pangan, integrasi jaringan drainase, hingga penyediaan kebutuhan dasar air bersih dan air limbah.

Sutiaji tak lupa mengingatkan jajarannya akan pesan-pesan penting yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda di Jakarta pada Rabu (17/1/2023).

“Selain menyampaikan apresiasi atas penanganan Covid-19, Pak Presiden menggarisbawahi sejumlah isu. Termasuk pengendalian inflasi, kemiskinan ekstrem, stunting, kemudahan berusaha, birokrasi dan APBD, tata kota dan branding serta stabilitas politik dan keamanan,” tambahnya.

Kesemuanya menurutnya harus diselaraskan dengan proses perencanaan pembangunan baik dalam konteks penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024-2026 maupun pada dokumen rencana kerja tahunan 2024.

Sebagaimana diketahui, sesuai amanat Inmendagri 52 Tahun 2022 maka bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2023 wajib menyusun RPD sebagai dokumen transisi sehingga pembangunan dapat terus berjalan secara berkelanjutan selama proses Pemilihan Umum serentak yang akan digelar pada tahun 2024.

Di hadapan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (forkopimda) dan seluruh peserta forum konsultasi public, Sutiaji mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bahu membahu menguatkan kemandirian dan soliditas. “Mari bersama perkuat kemandirian dan soliditas untuk menggapai kemajuan dan kesejahteraan. Ini kunci,” pungkas Sutiaji. (ndu/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content