Klojen (malangkota.go.id) – Sebagai langkah untuk menertibkan perdagangan minuman beralkohol di Kota Malang, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang menggelar kegiatan Fasilitasi Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol (Minol) Golongan B dan C di Hotel Montana Kota Malang, Kamis (9/2/2023).
Kegiatan ini diikuti sebanyak 30 orang pelaku usaha di Kota Malang yang terdiri dari pelaku usaha perhotelan, restoran, bar, supermarket, dan hipermart.
Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag Kota Malang Burhanuddin Al Jundi membacakan sambutan Kepala Diskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi menyampaikan pentingnya sosialisasi dan fasilitasi ini. “Pesatnya pembangunan nasional dan sosial ekonomi pada khususnya juga turut berdampak pada segala aspek kehidupan,” jelas Burhannudin, Kamis (9/2/2023).
Demikian pula di Kota Malang sebagai kota yang dinamis, tak dapat dipungkiri bermunculan usaha-usaha yang menjual minuman beralkohol. Di satu sisi, retribusi dari minol turut menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang, di sisi lain minol turut menjadi pemicu tingginya angka kematian dan kriminalitas.
Disampaikan Burhanuddin, minuman beralkohol juga merupakan produk yang sangat terkait dengan kesehatan dan juga berdampak pada kehidupan sehari-hari. Karena akibat pengaruh dari minol ini sering menyulut perkelahian yang dapat mengganggu ketertiban umum, hilangnya rasa aman dan rusaknya tatanan sosial dalam masyarakat. “Oleh sebab itulah perlu diatur keberadaannya,” tegasnya
“Semoga dengan adanya kegiatan ini memberikan manfaat yang baik untuk Pemerintah Kota Malang dalam melaksanakan ketertibannya, dan juga para pengusaha di Kota Malang untuk meningkatkan omzet,” kata Burhannudin.
Salah satu peserta fasilitasi, Ibnu, mengaku sangat menantikan kegiatan seperti ini. Pasalnya sudah sangat lama pihaknya mengajukan izin perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C, namun hingga saat ini izinnya belum keluar.
“Kurang lebih kami sudah mengajukan izin selama lima tahun terakhir, namun hingga hari ini tidak pernah ada kejelasan,” ungkap Ibnu.
Senada, Budi dari salah satu hotel di Kota Malang mengaku juga sudah mengajukan izin sejak tahun 2020 namun belum mendapatkan izin. “Semoga dengan adanya kegiatan dari Diskopindag hari ini ada kejelasan terkait izin yang sangat penting bagi kami untuk menjalankan usaha,” harap Budi.
Sebagai informasi, berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan RI No. 86/Menkes/Per/IV/77, minuman beralkohol dikategorikan sebagai minuman keras dan dibagi menjadi tiga golongan. Minuman dengan kadar etanol 1-5 persen dikategorikan sebagai minuman keras golongan A, minuman dengan kadar etanol lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen tergolong minuman keras golongan B, sedangkan minuman dengan kadar etanol golongan C mengandung etanol lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen. (cah/yon)