Blimbing (malangkota.go.id) – Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) Pendanaan Kelurahan dan Pemadanan NIK-NPWP di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (Kanwil DJP Jatim) III Kota Malang, Kamis (23/2/2023).

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji saat menghadiri FGD Pengelolaan DAU Pendanaan Kelurahan dan Pemadanan NIK-NPWP

Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Wali Kota Malang menyampaikan bahwa Kota Malang kembali mendapatkan DAU Kelurahan setelah sebelumnya juga mendapatkan pada tahun 2019.

Pria berkacamata tersebut menjelaskan, terkait dengan pemanfaatannya, alokasi penganggaran dana tersebut nantinya akan diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Tadi kita mendapat dana tambahan untuk dana kelurahan, yang sebelumnya kita sudah dapat di 2019. Rencana penggunaan nanti masih kita atur dalam perwal sesuai dengan aturan,” terang orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI, Luky Alfirman menjelaskan bahwa kegiatan FGD Kebijakan Pengelolaan DAU Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2023 ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian kegiatan sosialisasi atas kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Lebih lanjut Luky menambahkan, kebijakan DAU Pendanaan Kelurahan bersifat melengkapi tanpa mengurangi komitmen pendanaan pemerintah daerah kepada kelurahan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pelaksanaannya juga mengoptimalkan peran aparat pengawas fungsional di daerah karena pendanaan tersebut bagian dari belanja APBD.

Khusus untuk pendanaan kelurahan, pada tahun 2023 ini telah dialokasikan DAU Pendanaan Kelurahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 sejumlah Rp1.669,98 Miliar. Adapun untuk Kota Malang, telah dialokasikan DAU Pendanaan Kelurahan pada tahun 2023 sebesar Rp11,4 Miliar untuk 57 kelurahan.

“DAU specific grant Pendanaan Kelurahan merupakan wujud komitmen dari Pemerintah Pusat untuk mendorong pemerataan layanan publik. Tidak hanya di level pemerintah kabupaten/kota ataupun pemerintah desa melalui Dana Desa, namun juga di level kelurahan. Ke depan, pengelolaan DAU Pendanaan Kelurahan dapat optimal demi pelayanan publik yang lebih baik lagi di daerah,” jelasnya lagi.

Dalam kesempatan yang sama, juga disampaikan bahwa kontribusi Kota Malang dalam pencapaian penerimaan pajak dari tahun 2019 sampai 2021 melalui setoran dari kelurahan terus mengalami kenaikan. Di mana masing-masing sebesar Rp3,33 Miliar, Rp4,38 Miliar, dan Rp5,30 Miliar.

Di sisi lain, Kanwil DJP Jatim III juga sangat mendukung upaya pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang. Upaya yang telah dilakukan antara lain dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) yang melibatkan DJP, DJPK, dan Pemerintah Daerah. (iu/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content