Berita Pembangunan dan Lingkungan Hidup

DLH Gelar Forum Sinergitas Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Klojen (malangkota.go.id) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menyelenggarakan kegiatan Sinergitas Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Malang di Hotel Savana Kota Malang, Rabu (15/3/2023). Diikuti peserta yang meliputi para pelaku usaha dari unsur industri, kesehatan, pariwisata, BUMD dan UKM, kegiatan ini mengundang pemateri dengan berbagai latar belakang, termasuk diantaranya dari akademisi.

Sinergitas Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Malang di Hotel Savana Kota Malang

Dalam sambutannya, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengungkapkan bahwa kesuksesan Kota Malang dalam meraih Piala Adipura tak lepas dari kebersamaan yang luar biasa. Sinergitas bersama merupakan kunci untuk bisa membawa Kota Malang meraih berbagi prestasi. “Terimakasih kepada semuanya yang telah bersama-sama terus menjaga lingkungan hidup,” ucap Sutiaji.

Untuk dapat menjaga lingkungan hidup dengan baik, disampaikan Wali Kota Malang tentunya harus ada kepatuhan dari berbagai pihak. “Disinilah akhirnya terjawab kenapa sih harus ada amdal, serta bagaimana menyeimbangkan kebutuhan dasar masyarat dengan perusahaan. Jangan hanya mengejar profit saja, sementara kebutuhan masyarakat tetap diabaikan,” tutur Sutiaji.

Sementara itu Kepala DLH Kota Malang Noer Rahman Wijaya mengungkapkan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. “Meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum,” jelasnya.

Seiring dengan berkembangnya kegiatan usaha di Kota Malang, pihaknya menegaskan perlunya perlengkapan bagi kegiatan usaha yang telah didekati dengan perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Maka dari itu para pelaku usaha di Kota Malang perlu untuk mengetahui dan memahami aturan-aturan yang terbaru terkait dengan aturan perlindungan dan pengelolaan LH. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelasnya lebih lanjut.

Disampaikan Rahman, maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para pelaku usaha di Kota Malang dalam melakukan pengelolaan LH sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku. Kedua adalah untuk mendorong para pelaku usaha untuk terus menyampaikan pelaporan kewajiban pengelolaan lingkungan sebagai bentuk evaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan lingkungan pada usahanya.

“Serta memberikan apresiasi kepada pihak swasta maupun BUMN dan BUMD atas sinergitas dalam rangka mengelola lingkungan hidup,” tutupnya. (cah/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content