Klojen (malangkota.go.id) – Sejumlah personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang melakukan penertiban terhadap belasan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di kawasan Alun-Alun Merdeka Kota Malang, Selasa (2/5/2023). Tindakan penertiban ini meliputi penghalauan dan juga teguran keras.
Hal ini dilakukan karena para PKL telah diberikan toleransi dan sebelumnya telah ada kesepakatan dengan petugas tentang berjualan selama tujuh hari sejak Hari Raya Idulfitri, atau tepatnya sejak tanggal 22 April 2023. Seharusnya, sejak Senin (1/5/2023) kemarin PKL sudah tidak berjualan di kawasan alun-alun.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Malang, Rahmad Hidayat, saat ditemui, Selasa (2/5/2023) mengungkapkan penghalauan dan peringatan keras ini terpaksa dilakukan karena para PKL telah melanggar kesepakatan sebelumnya.
Ditambahkan Rahmad, sesuai Perda Kota Malang No. 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, kawasan Alun-Alun Merdeka adalah salah satu kawasan bebas PKL. “Para PKL bisa atau boleh berjualan di area tersebut jika mendapat izin dari Wali Kota Malang,” jelasnya.
Setelah penghalauan, Rahmad menegaskan pihaknya akan melanjutkan dengan penindakan mulai besok, Rabu tanggal 3 Mei 2023. “Penertiban dan penindakanakan terus dilakukan dan jika yang terjaring akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” bebernya.
“Selama ini, kami pun tidak serta-merta melakukan penindakan. Sebelumnya petugas sudah melakukan sosialisasi dan peringatan. Apabila teguran kami tidak diindahkan, maka kami tindak tegas,” pungkas Rahmad. (say/yon)