Lowokwaru (malangkota.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang bersama petugas gabungan menyegel dan menutup sementara sebuah penginapan dan hotel di kawasan Kelurahan Lowokwaru, Senin (22/5/2023). Langkah ini diambil karena kedua tempat tersebut diduga dijadikan tempat prostitusi daring serta perizinannya tidak sesuai peruntukannya.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat usai operasi penertiban. Terkait penindakan ini, dikatakan Rahmat sebelumnya petugas sudah tiga kali melakukan operasi setelah mendapat pengaduan masyarakat terkait adanya indikasi prostitusi daring.
Hasilnya, pengaduan dari masyarakat terbukti dan ketika oknum yang terjaring dalam operasi ini disidang oleh Pengadilan Negeri Kota Malang diputuskan memberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring). “Selain itu kedua tempat ini juga bermasalah dengan izin yang dimiliki, yaitu tidak sesuai peruntukannya dan tidak diperpanjang,” jelasnya.
“Dalam hal ini juga kami memperhatikan beberapa hal. Satu yaitu adanya berita acara hasil kesepakatan antara pemilik atau pengelola dengan warga bahwa mereka akan tutup operasional. Jadi kami mempertegas dari kesepakatan itu. Kedua, yaitu terkait dengan putusan pengadilan tindak pidana ringan,” beber Rahmat.
Penutupan sementara ini, dijelaskannya tidak terbatas waktu dan menunggu informasi lebih lanjut dari perangkat daerah terkait. Seperti halnya Disnaker PMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang. Kedua tempat ini pun terancam dicabut izinnya atau ditutup selamanya jika tidak ada iktikad baik dari pengelola.
“Adanya penyegelan ini sekaligus menyikapi terkait keresahan, desakan dan penolakan keberadaan kedua tempat itu oleh masyarakat,” pungkas Rahmat. (say/yon)