Berita

Fraksi DPRD Kota Malang Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Bangunan Gedung

Klojen (malangkota.go.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bangunan Gedung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (24/5/2023).

Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bangunan Gedung

Ada enam fraksi DPRD Kota Malang yang menyampaikan pandangan umumnya terkait Ranperda Bangunan Gedung. Fraksi PDIP menjadi fraksi pertama yang menyampaikan pandangannya, diikuti oleh fraksi Gerindra, FPKB, Fraksi Damai Demokrasi Indonesia, fraksi PKS, dan fraksi Golkar.

Perwakilan dari fraksi PDIP, Nurul Setowati, SE menyampaikan bahwa saat ini Kota Malang menghadapi berbagai tantangan, meliputi permasalahan banjir, kekumuhan, kurangnya ruang terbuka hijau (RTH), kemacetan, serta permasalahan lainnya.

“Hal ini terjadi karena pemanfaatan lahan di Kota Malang kurang efektif dan efisien. Kami memohon penjelasan terkait hal ini,” ucap Nurul, Rabu (24/5/2023).

Nurul menyebutkan Kota Malang juga masih belum bisa membangun resilensi kota, yaitu kota yang tangguh menghadapi bencana. Hal itu diperkirakan karena adanya pembangunan yang kurang memperhatikan detilisasi pembangunan dengan kajian yang multikomperhensif dengan setidaknya memperhatikan studi kelayakan serta DED (Detail Engineering Design).

Pembangunan Kota Malang dinilainya juga terganggu oleh kurangnya eksekusi yang serius, terlihat dari masih ditemukannya bangunan liar di atas trotoar. Selain itu, terdapat pemanfaatan lahan yang tidak sesuai, daerah kumuh, dan bangunan yang terlalu dekat dengan aliran sungai.

“Ditambah lagi dengan masih banyaknya aset daerah yang dimanfaatkan, baik dengan Hak Guna Usaha (HGU) maupun pembangunan gedung yang seolah-olah dibiarkan dan sulit untuk mendapatkan pengawasan. Kami memohon penjelasan terkait hal ini,” ujar Nurul.

Dengan adanya pandangan umum ini, Fraksi PDIP berharap agar proses pembuatan kebijakan yang baik juga memberikan dampak yang positif bagi Kota Malang. Tujuannya adalah agar Kota Malang semakin produktif dan berorientasi pada keseimbangan pembangunan sosial, ekonomi, politik, budaya, dan lingkungan.

Sementara itu Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menyampaikan, terkait dengan bangunan gedung di Kota Malang, sebelumnya terdapat Badan Pengawas Bangunan dan Lingkungan (Bawasdaling) sehingga ada pengawasan terhadap pembangunan bangunan dan lingkungan. “Kadang-kadang izin telah sesuai dengan DED, tetapi pelaksanaannya tidak sesuai. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan,” kata Sutiaji.

Dari pengalaman tersebut, diharapkan adanya pengawasan yang ketat terkait dengan ketepatan pembangunan secara garis besar. Ketika hak atas lahan telah jelas, maka perlu diputuskan apakah bangunan tersebut boleh atau tidak. Hal ini berkaitan dengan peraturan daerah yang mengatur konstruksi dan perencanaan perkembangan bangunan di sepanjang sungai. (cah/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content