Klojen (malangkota.go.id) – Sebagai bentuk pendampingan bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Malang dalam implementasi Reformasi Birokrasi sebagaimana dasar hukum terbaru, Inspektorat Kota Malang menggelar Kegiatan Penguatan Kapasitas Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Malang dalam Rangka Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2023 di Hotel Savana Kota Malang, Rabu (26/7/2023).
Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji saat ditemui usai memberikan arahan mengungkapkan bahwa instrumen pelaksanaan reformasi birokrasi terus menerus bertambah, dan kegiatan ini adalah tindak lanjut dari catatan-catatan tahun kemarin. “Alhamdulillah kita sudah meraih predikat SAKIP BB dan RB-nya BB,” jelas Wali Kota Malang.
Orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang tersebut menjelaskan bahwa kehadiran jajaran eksekutif mulai dari Wali Kota Malang, Wakil Wali Kota Malang, Sekda Kota Malang, Asisten dan perangkat daerah serta sekretaris ini karena di kegiatan ini dibangun komitmen. “Nantinya Sekretaris tinggal menjalankan komitmen dari para pimpinan, yang diharapkan. Ini yang diharapkan,” beber Wali Kota Malang.
Disebutkannya, saat ini Pemerintah Kota Malang masuk tahap kedua menyusun Rencana Aksi Kegiatan Utama Reformasi Birokrasi, baik untuk RB General maupun RB Tematik. “Pemkot Malang pun memilih untuk melaksanakan keseluruhan tema RB Tematik itu, yakni tentang kemiskinan ekstrem, digitalisasi pelayanan, masalah penurunan angka stunting, dan keempat tumbuhnya investasi di daerah,” jelasnya.
Wali Kota Malang pun mengingatkan bahwa harapan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dihadirkan pemerintah semakin tinggi dari waktu-waktu. “Mindset masyarakat saat ini akan pelayanan publik ekspektasinya luar biasa. Oleh karena itulah kita harus berkomitmen untuk lebih baik dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” pesannya.
Sementara itu Inspektur Kota Malang Drs. Mulyono, M.Si mengatakan bahwa Reformasi Birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dengan melakukan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk penguatan materi dan pemahaman atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023. Dan yang kedua, untuk pendampingan teknis dalam pemenuhan dan pelaksanaan tahapan RB sesuai Surat Kementerian PAN RB perihal Tindak Lanjut Instansi Pemerintah atas Perubahan Road Map RB 2020-2024,” jelasnya.
Kegiatan ini diikuti 28 Perangkat Daerah yang terdiri dari Kepala Perangkat Daerah, Sekretaris Perangkat Daerah dan Pejabat Fungsional/Administrasi yang membidangi RB pada masing-masing Perangkat Daerah dan menghadirkan dua narasumber yakni Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi RB, Kunwas Wilayah II serta Tim Inspektorat Daerah Kota Malang. (yon)