Blimbing (malangkota.go.id) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang melakukan berbagai upaya pencegahan terhadap penyakit difteri. Salah satunya dengan melakukan imunisasi Outbreak Response Immunization (ORI). Dikutip dari beberapa literatur, difteri adalah penyakit yang menyerang sistem pernapasan atas dan tenggorokan.
Kondisi ini menyebabkan selaput jaringan mati dan menumpuk di tenggorokan dan amandel. Akibatnya, penderita difteri mengalami kesulitan bernapas dan menelan. Pada tahap lanjut, bakteri Corynebacterium Diphtheriae dapat menghasilkan racun yang berisiko menimbulkan gangguan pada beberapa bagian tubuh lain seperti kulit, jantung hingga saraf.
Bahkan difteri berpotensi mengancam jiwa bila tidak segera mendapatkan penanganan yang tepat. Difteri adalah penyakit menular yang dapat menyebar melalui batuk, bersin dan luka terbuka dari orang terinfeksi.
Intensifnya langkah pencegahan ini karena adanya dua kasus penyakit difteri yang menyerang pada anak di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang hingga menyebabkan kematian beberapa waktu lalu.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Malang Meifta Eti Winindar, Sabtu (2/9/2023) mengungkapkan bahwa penyakit difteri menyerang anak berusia lima tahun dan berusia delapan tahun. Penyebabnya pun yakni karena bakteri dan akibat tidak lengkapnya imunisasi sejak dini.
“Anak yang berusia lima tahun itu sudah dinyatakan sembuh karena gejala klinis mengarah difteri tapi hasil laboratoriumnya itu negatif. Sedangkan yang usia delapan tahun itu meninggal karena positif difteri yang bakterinya itu sudah menyebar. Sementara dia tidak memiliki imunitas karena tidak mendapatkan imunisasi yang cukup,” jelasnya.
Meifta menyampaikan jika imunisasi ORI diberikan pada anak usia 1-15 tahun. Jenis imunisasi yang diberikan untuk usia 1-5 tahun yaitu Difteri, Pertusis dan Tetanus (DPT), Hepatitis B (HB) dan Haemophilius Influenze (Hib). Untuk usia 5-7 tahun mendapat Diphteria Tetanus (DT) dan usia 7-15 tahun mendapatkan imunisasi Tetanus (Td).
“Misal untuk balita hingga usia 6 tahun mereka dapat imunisasi sesuai yang diperuntukkan. Kemudian bagi wanita usia subur harus dapat vaksin tetanus (TT). Memang kalau imunitasnya sudah turun harus disuntik lagi dan itu sudah ditentukan oleh Kemenkes RI,” urainya.
Lebih jauh perempuan berhijab itu menekankan bahwa warga harus mematuhi dan melaksanakan itu semua. Harus disadari juga akibat jika tidak melaksanakan imunisasi lengkap, akan berakibat fatal. “Hal ini tidak hanya untuk yang bersangkutan tetapi juga bagi orang lain bisa berisiko tertular,” pungkas Meifta. (say/yon)