Lowokwaru (malangkota.go.id) – Dalam menyajikan produk jurnalistik atau pemberitaan politik, seperti halnya pesta demokrasi, media massa atau pers hendaknya bisa menyuguhkan pemberitaan yang adil, berimbang, sehat dan informatif.
Dengan begitu, pemberitaan tersebut nantinya tidak merugikan perusahaan media itu sendiri, baik sanksi moral dari masyarakat maupun lembaga penyiaran pemerintah. Hal itulah yang ditekankan Koordinator Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, Royin Fauziana di Kota Malang, Jumat (24/11/2023).
Dalam diskusi dengan para awak media di Kantor Bawaslu ini, Royin juga meminta agar pers tidak memihak partai, pasangan kepala daerah, maupun Bacapres maupun Bacawapres tertentu dalam pemberitaannya.
Apabila hal tersebut terjadi, Royin menegaskan maka media yang bersangkutan akan mendapat sanksi dari KPI, mulai dari teguran, sanksi administratif hingga pencabutan izin siar.
Selain itu, perempuan berhijab itu mengatakan bahwa media yang tidak netral akan ditinggalkan oleh masyarakat bahkan pemasang iklan. “Tentu hal ini akan sangat merugikan perusahaan media,” ungkap Royin.
“KPID bersama dengan KPI Pusat akan terus berikhtiar untuk bisa menyajikan konten-konten atau siaran yang sehat bagi masyarakat dan informatif. Jadi yang dilakukan kami adalah selalu mengimbau kepada lembaga penyiaran agar tetap bersikap agar bisa melakukan siaran yang adil dan sehat”, bebernya.
Dikatakannya, pihak KPID Jatim akan selalu melakukan pemantauan dan saat ini setidaknya ada 394 media yang dipantau. Meski sejauh ini belum ditemukan pelanggaran, namun Royin mengajak semua elemen masyarakat untuk turut mengawasi dan apabila ada indikasi pelanggaran hendaknya segera melapor ke kanal-kanal KPID Jatim. (say/yon)