Klojen (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) menyosialisasikan Upah Minimum Kota Malang Tahun 2024 yang naik sebesar 3,6 persen, Rabu (6/12/2023).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. Diah Ayu Kusuma Dewi, MT mewakili Pj. Wali Kota Malang menyampaikan bahwa besaran UMK Malang Tahun 2024 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yakni sebesar Rp3.309.144,-.
“Sebagai kota industri yang memiliki banyak perusahaan, pasti kita mengharapkan jalinan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha di Kota Malang sehingga suasana kondusif yang mendorong peningkatan produktivitas pekerja maupun perusahaan juga dapat terwujud,” beber Diah membacakan sambutan Pj. Wali Kota Malang.
Untuk mencapai kondisi tersebut, maka pihak pengusaha dan pekerja harus mengetahui hak dan kewajibannya untuk saling menghargai serta menghormati keberadaan masing-masing. Terutama untuk menghindari konflik yang seringkali timbul antara pengusaha dengan pekerja tentang persoalan upah minimum daerah.
“Pemerintah sebagai fasilitator diwajibkan untuk mengakomodir kepentingan semua pihak, baik bagi pekerja, pengusaha maupun pemerintah sendiri dengan menetapkan kebijakan upah minimum. Dalam menetapkan upah minimum harus memperhatikan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk mewujudkan keberlangsungan usaha dan kemampuan daya beli pekerja,” jelasnya lebih lanjut.
Penetapan UMK ini sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Sedangkan penetapan UMK Jatim ditetapkan dengan menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penetapan upah minimum kota memuat prinsip-prinsip yang harus ditaati, baik oleh pekerja dan pengusaha. Bagi pekerja prinsip yang harus ditaati adalah untuk memelihara prestasi kerja (produktivitas). Sedangkan prinsip-prinsip yang harus di taati pengusaha adalah bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, dan perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan upah minimum kota dilarang mengurangi atau menurunkan upah dan membayar upah lebih rendah dari ketetapan upah minimum kota, serta bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dan terkait dengan Upah Minimum Kota Malang, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada dewan pengupahan yang telah berupaya menghitung Upah Minimum Kota Malang Tahun 2024. Lalu kami berikan rekomendasi untuk selanjutnya diusulkan penetapannya oleh Gubernur Jawa Timur. Alhamdulillah telah terbit Keputusan Gubernur No.188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menjadi sebuah langkah untuk menyamakan persepsi serta pemahaman terkait Upah Minimum Kota Malang agar dapat mewujudkan kesejahteraan bersama. “Apa yang sudah ditetapkan pemerintah ini bisa dipedomani dan dilaksanakan sehingga nantinya bisa bermanfaat bagi semua,” tutupnya.
Turut hadir pada kesempatan ini Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan, Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Rahman Nurmala, akademisi, serta diikuti oleh 150 orang yang terdiri dari unsur Dewan Pengupahan Kota Malang, perusahaan, pengusaha, serta pekerja di Kota Malang. (yul/yon)