Klojen (malangkota.go.id) – Untuk lebih memaksimalkan pelayanan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kepada masyarakat, DPRD Kota Malang berencana melakukan pemisahan beberapa perangkat daerah. Diantaranya yaitu Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) yang saat ini masih berada di bawah naungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, Jumat (15/12/2023) mengungkapkan bahwa Rencana pemisahan perangkat daerah tersebut akan dilakukan pada tahun 2024. “Awal tahun 2024 nanti akan dibahas sebelum Laporan Keterangan pertanggungjawaban (LKPJ). Disnaker dan PMPTSP harus berdiri sendiri karena nomenklaturnya seperti itu. Begitu juga dengan Damkar,” jelasnya.
Ditambahkannya, saat ini pihaknya bersama dengan Bagian Hukum Setda Kota Malang juga akan mengkaji apakah akan dibuat dinas sendiri, Kepala Bagian (Kabag) di bawah kesekretariatan Pemkot Malang atau Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Dari rencana usulan ini beberapa anggota dewan tidak setuju jika berada di bawah kesekretariatan, karena sekda sudah menangangi Bagian Hukum, Pemerintahan dan lainnya sehingga tidak akan bisa fokus. Nanti akan kita buat pansusnya dan Komisi A yang menangani. “Itu hanya merubah sedikit pasal bukan menjadi perda baru,” ungkapnya.
Made mengatakan nantinya pihak DPRD akan menyampaikan jika akan ada perekrutan atau open bidding untuk pemimpin dinas tersebut, sedangkan ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus pejabat Eselon II.
“Kalau melihat aturannya dari Kemendagri itu seharusnya Eselon II. Karena kebijakannya supaya tinggi. Jadi kalau Eselon II nanti akan memberi kesempatan untuk di bawahnya itu naik. Pj. Wali Kota boleh melakukan mutasi, tetapi tidak bisa serta merta, harus ada izin dari Kemendagri,” pungkas Made. (say/yon)