Artikel Kesehatan

BPJS Kesehatan Jamin Kacamata Bagi Peserta JKN

Klojen (malangkota.go.id) – Masyarakat yang terdaftar menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat memanfaatkan kepesertaannya tersebut untuk mendapatkan alat bantu kesehatan berupa kacamata.

Hal tersebut menunjukkan bahwa keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terbukti hadir untuk memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan sesuai dengan yang dibutuhkan oleh seluruh lapisan peserta JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Malang, Roni Kurnia Hadi Permana, Jumat (15/12/2023) menjelaskan bahwa penjaminan manfaat alat kesehatan akan diberikan kepada peserta JKN sesuai dengan indikasi medis dan tentunya dengan alur rujukan berjenjang.

“Bagi peserta JKN yang mengalami gangguan kesehatan pada mata dapat memanfaatkan pelayanan kesehatan menggunakan JKN. Silakan melakukan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar,” jelasnya.

Ditambahkannya, nanti berdasarkan indikasi medis dari dokter apabila tidak bisa dilakukan penanganan di FKTP, maka peserta akan diberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Setelah itu peserta akan mendapatkan resep alat kesehatan dan peserta bisa langsung datang ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Roni menjelaskan peraturan penjaminan kacamata sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Dijelaskan bahwa Tarif Non INA-CBG alat bantu kesehatan berupa kacamata, bagi peserta JKN yang terdaftar dalam segmen peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta JKN hak rawat kelas 3 dengan besaran harga kacamata sebesar Rp165.000, hak rawat kelas 2 sebesar Rp220.000, dan hak rawat kelas 1 sebesar Rp330.000.

”Peserta JKN bisa mendapatkan penjaminan kacamata dengan ketentuan indikasi medis minimal -sferis 0,5D dan minimal -silindris 0,25D, yang tentunya diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata dan bisa dimanfaatkan penjaminannya paling cepat dua tahun sekali,” jelas Roni.

Manfaat layanan kacamata dari Program JKN ini telah dirasakan manfaatnya oleh salah satu peserta JKN di Kota Malang. Ryan Ahdiyar Dovianda (30) mengaku sangat terbantu dengan pelayanan kesehatan menggunakan JKN, terutama untuk penjaminan kacamata.

Ia menceritakan pada awalnya merasa pandangannya kabur dan sering menderita pusing, sehingga ia melakukan pemeriksaan di FKTP, ternyata sesuai indikasi medis dirinya menderita gangguan kesehatan pada matanya.

“Setelah diperiksa ternyata mata saya menderita rabun jauh, dokter menyebutnya dengan istilah medis miopia. Akhirnya oleh dokter di FKTP saya diberikan rujukan ke Rumah Sakit Mata SMEC,” urai Ryan.

Setelah dilakukan pemeriksaan diagnosis dokter menyatakan kalau rabun jauh mata Ryan yang kanan -2.50 dan silindris -0.50, mata yang kiri -2.25 dan silindris -0.75. “Lalu saya langsung saja bawa resepnya ke optik yang kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” terangnya.

Pria yang terdaftar dalam kepesertaan JKN kelas 2 tersebut mengaku beruntung telah terdaftar menjadi peserta JKN. Pasalnya, sejak tahun 2014 dirinya dan keluarganya terdaftar menjadi peserta JKN, Ryan tidak pernah kecewa dengan layanan yang ia dapatkan.

Ia berharap masyarakat yang belum terdaftar dalam Program JKN untuk segera mendaftarkan diri agar lebih banyak lagi masyarakat yang bisa merasakan manfaat pelayanan kesehatan tanpa memikirkan biaya.

“Berobat menggunakan JKN itu mudah, asalkan kita memahami dan menaati ketentuan yang telah ditetapkan. Berita yang katanya jika berobat menggunakan JKN ribet itu sangat tidak benar,” ungkapnya.

Dibuktikan Ryan yang sudah tiga kali klaim kacamata dengan menggunakan JKN prosesnya sangat mudah. “Harga kacamata saya ini aslinya Rp520.000, namun karena telah dijamin oleh JKN jadi saya cukup membayar Rp300.000 saja,” pungkasnya. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content